• Esai
  • Meneropong Kebijakan Baru Penyediaan Air Bersih DKI Jakarta 2026
Esai

Meneropong Kebijakan Baru Penyediaan Air Bersih DKI Jakarta 2026

Arah kebijakan ini memunculkan kekhawatiran baru warga Jakarta. Jangan sampai kebijakan ini memperlebar jarak antara negara dan warganya.

Meneropong Kebijakan Baru Penyediaan Air Bersih DKI Jakarta 2026 - Sutan Sorik. (Ilustrasi dikolase oleh ProPublika.id)
Meneropong Kebijakan Baru Penyediaan Air Bersih DKI Jakarta 2026 - Sutan Sorik. (Ilustrasi dikolase oleh ProPublika.id)

Salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan dalam rapat paripurna terbaru DPRD DKI Jakarta adalah tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Transformasi badan hukum PAM Jaya yang mulanya Perusahan Umum Daerah (Perumda), sekarang telah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan agenda perubahan tersebut untuk meningkatkan kapasitas PAM Jaya. Implementasi kebijakan akan dimulai pada tahun 2026. Pengembangan jaringan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum secara optimal menjadi prioritas Pemprov Jakarta di tahun ini. Dengan harapan akan berdampak pada percepatan capaian cakupan layanan air minum 100 persen bagi seluruh warga Jakarta pada akhir tahun 2029.

Arah kebijakan Pemprov Jakarta tersebut cukup alot dibahas pada saat rapat paripurna, bahkan mendapat penolakan suara 11 orang anggota DPRD yang hadir. Arah kebijakan ini masih memunculkan kekhawatiran baru bagi warga Jakarta.

Pertama, kekhawatiran adanya celah privatisasi dan komersialisasi yang mengancam hak dasar warga Jakarta atas air bersih. Kedua, perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda berpotensi lebih mengutamakan keuntungan, sehingga akan ada kenaikan tarif air di Jakarta.

Secara normatif ketentuan mengenai perubahan badan hukum PAM Jaya masih memenuhi syarat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dorongan transformasi PAM Jaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel tidak menjadi masalah. Upaya transformasi kelembagaan patut diapresiasi sebagai upaya pemenuhan hak warga Jakarta. Kebijakan tersebut menjadi masalah ketika warga Jakarta terutama “perempuan dan anak” akan mengalami kesulitan mengakses air bersih.

Prinsip dasar air adalah sumber daya vital yang dikuasai negara untuk kepentingan publik. Berdasarkan data terbaru cakupan layanan air perpipaan di wilayah Jakarta mencapai sekitar 70,29 persen pada 2024 (PAM Jaya, 2024). Artinya, masih banyak keluarga di Jakarta yang belum mendapatkan akses terhadap air bersih dari PAM Jaya.

Lebih dari 50% rumah tangga menggunakan air tanah untuk berbagai kebutuhan. Wilayah Jakarta 45% memiliki kualitas air kritis hingga rusak, bahkan tercemar bakteri, 20% sungai kondisinya sudah tercemar (Badan Geologi Kementerian ESDM, 2023).

Studi World Resources Institute (WRI) tahun 2015, memprediksi Indonesia sebagai negara yang berisiko tinggi mengalami krisis air tahun 2040, terutama di pulau Jawa termasuk “Jakarta”. Proporsi luas wilayah krisis air juga diprediksi akan meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045 (Bappenas, 2020). Oleh karena itu, kebijakan baru ini seyogyanya diawasi secara ketat.

Pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rakyat merupakan amanah dari konstitusi Indonesia. Pengelolaan air harus diselaraskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28I ayat 4 UUD NRI 1945 memerintahkan negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; Ini menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan pengelolaan sumber daya air yang lebih mengutamakan pada nilai ekonomi cenderung memihak kepada pemilik modal dan dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga memerintahkan negara untuk menjamin pemenuhan pokok rakyat atas air yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) turut menegaskan bahwa hak atas air adalah hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas air yang cukup, aman dan sehat, dapat diakses, serta terjangkau secara ekonomi. Sehingga hak atas air bukan kebijakan sukarela akan tetapi hak asasi manusia yang mengikat suatu negara.

Dengan berbagai aturan yang telah ada, Pemprov Jakarta mempunyai tugas untuk memastikan perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda, tidak akan membuat kebijakan yang menyulitkan warga Jakarta untuk mengakses air bersih, dengan menaikkan tarif harga yang terlalu tinggi. PAM Jaya akan tetap berorientasi pada kepentingan publik. Negara perlu hadir pada kelompok rentan terdampak akan kebijakan baru ini. Warga Jakarta yang belum tersambung dengan pipa PAM Jaya semestinya menjadi perhatian khusus Pemprov Jakarta.

Perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya harus diakui memang tidak otomatis meningkatkan cakupan layanan untuk warga Jakarta. Transformasi ini bisa dimaknai sebagai langkah awal penguatan negara dalam memenuhi hak atas air, bukan sebagai pelimpahan tanggung jawab negara kepada mekanisme korporasi.

Pemprov Jakarta melalui PAM Jaya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterjangkauan tarif, sehingga kelompok rentan tidak menjadi korban kebijakan. Air perpipaan yang mahal sama saja dengan air yang tidak tersedia bagi masyarakat miskin, perempuan dan anak, masyarakat permukiman informal, dan kelompok marjinal lainnya. Jangan sampai kebijakan pengelolaan air yang baru ini memperlebar jarak antara negara dan warganya. [*]

Baca esai lainnya di sini.

Picture of Sutan Sorik
Sutan Sorik
Sutan Sorik adalah peneliti di Pusat Riset Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bagikan
Berikan Komentar