• Esai
  • Masuk Wilayah IKN, 10 Hektar Zona Hijau Waduk Samboja Ditambang Ilegal
Esai

Masuk Wilayah IKN, 10 Hektar Zona Hijau Waduk Samboja Ditambang Ilegal

10 hektar sabuk hijau Waduk Samboja rusak akibat tambang ilegal bertahun-tahun. Aktor utama ditangkap dan diproses hukum.

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap tangan penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto pada Februari 2022. (Foto: Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan)
Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap tangan penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto pada Februari 2022. (Foto: Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan)

Ringkasan berita:

  • Kasus: Tambang batubara ilegal
  • Lokasi: Sabuk Hijau Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim (Kawasan IKN).

  • Luas Kerusakan: 10 Hektar.

  • Tersangka Utama: MH (pemodal).

  • Dampak: Kualitas air memburuk (pH rendah), kerusakan ekosistem, ancaman sumber air warga.

  • Status Hukum: P-21 (Siap sidang). Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

.


BALIKPAPAN – Keamanan ekosistem di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Selama bertahun-tahun, sekitar 10 hektar sabuk hijau (green belt) Waduk Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hancur akibat aktivitas tambang batu bara ilegal.

Setelah menjadi buron selama tiga tahun, MH (37), aktor utama di balik kerusakan lingkungan ini akhirnya berhasil diringkus dan siap diseret ke meja hijau pada awal tahun 2026 ini.

Kronologi Penjarahan Sabuk Hijau

Aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ini sebenarnya bukan cerita baru. Penambangan mulai terdeteksi merayap mendekati zona hijau sejak 2016. Namun, pada 2018, para pelaku mulai berani merambah area sabuk hijau yang seharusnya menjadi pelindung alami kualitas air waduk.

Puncaknya pada tahun 2020, aktivitas ini semakin liar hingga merusak pagar pembatas bendungan dan membuang limbah langsung ke perairan. Dampaknya fatal: kadar asam air (pH) sempat anjlok ke angka 3-4, jauh dari batas normal 6-9 yang aman untuk dikonsumsi atau irigasi.

Kepala Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa MH adalah otak di balik operasi ini. MH berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab lapangan yang memerintahkan para operator alat berat.

“Di penghujung tahun 2025, Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan MH (37), salah satu aktor illegal mining di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Leonardo Gultom dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Sebelum MH ditangkap, empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT sudah lebih dulu diamankan pada Februari 2022. Kini, berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Ancaman Nyata bagi Warga dan Petani

Kerusakan di Waduk Samboja bukan sekadar masalah lingkungan, tapi ancaman langsung bagi hajat hidup orang banyak. Waduk seluas 1.167 hektar ini adalah urat nadi bagi pertanian, peternakan, dan sumber air bersih warga di tiga desa.

Paino (45), seorang peternak sapi di Desa Karya Jaya, mengaku harus bekerja ekstra karena kualitas air yang memburuk. Ia terpaksa mengendapkan dan menyaring air waduk agar 30 ekor sapinya tidak jatuh sakit.

Pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menegaskan akan memperketat patroli di kawasan konservasi. Mengingat 71 persen area Tahura Bukit Soeharto dalam kondisi kritis, rehabilitasi lahan pun disebut bakal dilakukan bertahap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan optimis terhadap penegakkan hukum perambah hutan dan aktivitas ilegal lainnya.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” tegas Dwi.

MH kini terancam hukuman berlapis dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar. Empat unit ekskavator juga turut disita sebagai barang bukti dalam persidangan mendatang.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar