Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengesahkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di Kalsel pada 2025. Di dalamnya, tertera UMK Banjarmasin 2025 sebesar Rp 3.599.182, naik dibandingkan pada 2024 yakni Rp 3.379.513.
Kenaikan 6,5% ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024. Keputusan ini mengakomodir usulan Dewan Pengupahan mengenai kenaikan upah minimum di setiap kabupaten/kota di Kalsel.
Daerah seperti Kotabaru, Banjarmasin, dan Tabalong sudah mengusulkan. Tanah Bumbu juga termasuk dalam daftar.
Bagi daerah tanpa Dewan Pengupahan, UMK 2025 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025, yakni Rp3.496.195.
Daftar Lengkap UMK di Kalsel 2025
UMK Kabupaten Kotabaru pada 2025 sebesar Rp3.643.004. Angka ini naik dari Rp3.420.661 pada 2024. UMK Kabupaten Kotabaru termasuk yang tertinggi di Kalsel. Adapun tertinggi kedua merupakan UMK Banjarmasin.
UMK Banjarmasin 2025 sebesar Rp3.599.182. Sebelumnya, pada 2024, UMK-nya Rp3.379.513,74.
Urutan ketiga ada Kabupaten Tabalong. UMK Kabupaten Tabalong pada 2025 mencapai Rp3.592.197. Sebelumnya, UMK Tabalong pada 2024 sebesar Rp3.372.955,36.
Kabupaten Tanah Bumbu UMK 2025 ditetapkan Rp3.500.163,21. Tahun 2024, UMK-nya Rp3.286.538,23.
UMK kabupaten lain mengikuti UMP Kalsel 2025 yakni Rp Rp3.496.194. Ini termasuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kota Banjarbaru.
Selain itu, terdapat Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya, UMK kabupaten tersebut pada 2024 adalah Rp3.282.812,21. Artinya, jika dibandingkan dengan UMK mereka tahun ini, ada kenaikan sekitar Rp 210.000.
UMSK Kalsel 2025: Sektor Prioritas
Selain UMK, Pemprov Kalsel menetapkan UMSK atau upah minimum untuk sektor tertentu. Nominal UMSK diharapkan melindungi pekerja di sektor pekerjaan berisiko tinggi.
UMSK Kota Banjarmasin:
- Sektor Perbankan: Rp3.609.682
- Sektor Kayu: Rp3.601.682
- Sektor Perhotelan: Rp3.603.182
UMSK Kabupaten Kotabaru:
- Sektor Pertambangan: Rp3.653.000
- Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit dan Minyak Goreng Kelapa Sawit: Rp3.646.004
- Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.646.004
Penetapan UMP dan UMK Kalsel 2025 sangat penting. Tujuannya menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup. Inflasi menjadi salah satu faktornya. Kenaikan ini juga demi keadilan pekerja. Ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Kalsel.