PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Tersangka terbaru, berinisial F (mantan Kasi Kesejahteraan), ditahan pada Rabu (28/1/2026) menyusul penahanan mantan Kepala Desa berinisial K dan mantan Direktur BUMDes berinisial IL pada Senin (26/1/2026).
Kasi Pidsus Kejari PPU, Christopher Bernata, mengungkapkan bahwa tersangka F diduga kuat berperan sebagai penghubung dalam praktik “kongkalikong” antara Direktur BUMDes dan Kepala Desa. Mereka dituduh merekayasa Musyawarah Desa (Musdes) untuk memanipulasi besaran setoran pendapatan pelabuhan ke kas desa.
“Peran F cukup signifikan dalam memutuskan besaran dana yang disetorkan ke desa melalui BUMDes agar nilainya lebih rendah dari yang seharusnya,” ujar Christopher, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi para tersangka dilakukan dengan menyelewengkan dana setoran sandar kapal selama periode 2022 hingga akhir 2024. Mereka diduga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tidak sah untuk memanipulasi data lapangan. Terdapat selisih besar antara jumlah riil kapal yang sandar dengan nilai nominal yang disetorkan setiap bulannya.
Kejari PPU menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp5 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Polres PPU untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan pasti dari tim auditor. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan pengembangan saksi dan barang bukti baru,” tegas Christopher.
Baca juga :
