NUNUKAN – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad menahan 30 dus berisi 360 botol minuman keras ilegal di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (22/10/2024). Barang tersebut gagal diselundupkan melalui perbatasan Indonesia-Malaysia yang dijaga ketat personel TNI.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengatakan miras itu terdiri dari merek Black Jack’s dan R&B Likeur. Penggagalan ini terjadi ketika personel Pos Bukit Keramat menggelar sweeping rutin terhadap kendaraan yang melintasi wilayah perbatasan.
Adhy Surya mengatakan, mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh AR membuat petugas curiga. Saat diperiksa petugas, personel satgas menemukan tumpukan karung besar di dalam mobil.
“Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi 30 dus miras yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia,” kata Adhy Surya, Rabu (23/10/2024), dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, Pulau Sebatik merupakan sebuah pulau di Kalimantan Utara yang terbagi menjadi dua. Bagian utara Pulau Sebatik menjadi wilayah kekuasaan Malaysia. Bagian selatan masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu, daerah itu disebut perbatasan.
Ia mengatakan, barang bukti miras tersebut telah diamankan di Pos Bukit Keramat SSK I dan akan dikirim ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Selanjutnya, miras ilegal ini akan diserahkan kepada Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: