NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berkomitmen menjaga kawasan hutan dengan memusatkan perhatian Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal pada Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, sepanjang 2025 hingga 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari misi besar mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan. Sebab, perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto terlihat meningkat.
Satgas melakukan Rapat Koordinasi lintas-instansi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal pada Rabu, 3 Desember 2025. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Edgar Diponegoro, mencatat hingga tahun 2025, tercatat bukaan tambang tanpa izin seluas 4.236 hektar di Kawasan IKN.
“Ironisnya, sebagian besar berada di hutan konservasi. Di hutan lindung seluas 57,53 hektar, di hutan konservasi seluas 2.689 hektar,” kata Edgar.
Dengan data tersebut, Satgas bakal memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto, seperti penambangan tanpa izin, pembukaan lahan, dan pembangunan ilegal.
Ancaman Nyata di Kawasan Konservasi

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa pembangunan IKN didasarkan pada perencanaan tata ruang yang ketat.
“Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25% wilayah perkotaan, sementara 65% menjadi kawasan hutan/lindung,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti ancaman yang ada, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menjalankan patroli gabungan, sosialisasi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan.
Pemasangan plang di empat titik rawan di Tahura Bukit Soeharto menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan secara ilegal.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Edgar Diponegoro.
Fokus penanganan Satgas selama 2025–2026 di Tahura Bukit Soeharto juga akan mengakomodasi berbagai aspirasi pemangku kepentingan, seperti isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan Polri akan terus mendukung agenda pembangunan di IKN.
“Mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Baca juga:
