PASER — Sidang kasus pembunuhan Russel, warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (19/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai pengingat, kasus pembunuhan ini terjadi pada 15 November 2024 silam. Dua warga Muara Kate, Russel dan Ansouka alias Anson menjadi korban serangan orang tidak dikenal. Russel tewas sementara Anson berhasil diselamatkan.
Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan seorang warga Muara Kate, Misran Toni (MT) alias Imis sebagai tersangka pada Juli 2025 kemarin. Kasus ini akhirnya mulai disidangkan di PN Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Dalam siding ke-enam ini, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Yusuf Dim (pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian sekaligus posko warga), Riki (saksi di tempat kejadian perkara), Rusliana (istri Anson), dan Ella Fitria (anak Anson). Seluruh saksi hadir dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi pertama yang diperiksa adalah Yusuf Dim dan Riki.
Riki dalam keterangannya menyebut dibangunkan oleh Joshua saat dirinya tidur di kamar dapur. Joshua saat itu menyampaikan bahwa Paman Anson dan Russel terkena tembakan. Riki kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang sedang menjalani pengobatan di wilayah Tanjung Tabalong.
Riki juga menerangkan bahwa Anson sempat meminta baju untuk menutupi luka yang dialaminya. Dalam kondisi terluka, Anson bahkan meminta kepada MT agar dilakukan ritual adat “tawar darah”.
Penasihat terdakwa, Ardiansyah menyebut dalam persidangan terungkap pula adanya cekcok antara Anson dan MT. MT disebut sempat mengingatkan Anson agar tidak terlalu dekat dengan anak angkatnya yang berprofesi sebagai anggota polisi.
“Setelah kedatangan Gibran ke Muara Kate, saksi menyebut terjadi perubahan sikap dan meningkatnya ketegangan, yang berujung pada tantangan duel dari Anson kepada MT. MT menolak dan meminta agar konflik tidak diperbesar karena masih memiliki hubungan keluarga,” beber Ardiansyah.
Dugaan Tekanan yang Dialami Saksi
Yusuf Dim menjelaskan bahwa posko penolak hauling warga didirikan setelah meninggalnya Pendeta Veronika akibat kecelakaan truk hauling batu bara. Pasca peristiwa itu, perusahaan dikenai sanksi adat berupa “denda piring empat” yang melibatkan empat kepercayaan, yakni Hindu, Islam, Kristen, dan Kaharingan, sebagai bagian dari ritual bersih desa.
Menurut Yusuf, nilai denda adat yang seharusnya bersifat simbolis sekitar Rp6.000 dinaikkan menjadi Rp4.000.000 atas permintaan keluarga korban untuk keperluan ritual. Denda tersebut, kata Yusuf, bukan kesepakatan agar perusahaan dapat kembali melintas di jalan umum.
Dalam sidang juga terungkap dugaan adanya tekanan terhadap saksi Riki saat proses penyidikan. Riki mengaku pernah diminta menyamakan keterangannya dengan Yusuf Dim dengan alasan Yusuf telah lebih dahulu “mengaku”. Ia juga mengungkapkan pernah ditawari serta dipaksa meminum minuman beralkohol jenis arak hingga dua gelas saat pemeriksaan, termasuk pada waktu jeda istirahat.
Saksi Yusuf Dim turut menyampaikan bahwa Misran Toni (Imis) sempat ditawari uang Rp10 juta oleh pihak perusahaan, namun tawaran tersebut ditolak oleh MT dengan alasan menjaga harga diri, adat, serta keselamatan warga dan anak-anak sekolah. Yusuf juga menyebut tidak ada aparat kepolisian yang datang membantu posko warga setelah meninggalnya Pendeta Veronika. Aparat kepolisian baru mendirikan posko perbantuan setelah peristiwa penyerangan terjadi.

Warga Sempat Dilarang Bertemu Anson
Selain itu, saksi mengungkapkan adanya pembatasan terhadap warga Muara Kate yang ingin menjenguk Anson saat dirawat di rumah sakit. Beberapa warga disebut dilarang masuk oleh aparat yang berjaga. Fakta ini bertentangan dengan keterangan Anson yang menyatakan tidak pernah dibesuk warga, kecuali pada hari pertama ketika Riki datang membawa minyak bintang.
Riki juga mengungkapkan bahwa keterangan awal mengenai korban yang terkena tembakan mengalami perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah perubahan tersebut, ia menyebut adanya sikap menghindar dari pihak tertentu, termasuk enggan bertegur sapa.
Dijelaskan Ardiansyah, nama Pajaji berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga mengetahui pelaku penyerangan. Namun hingga kini, Pajaji belum pernah diperiksa, meski disebut mengetahui bahwa pelaku telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan dan sempat mengajak saksi lain untuk melihat langsung. “Dalam persidangan terungkap, Pajaji justru dibawa ke Balikpapan selama beberapa hari,” ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, Rusliana dan Ella Fitria menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi mereka berada di rumah. Rusliana menegaskan tidak pernah terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Anson, tidak ada tamu tidak dikenal, tidak ada ancaman, serta tidak pernah ada pemindahan Anson ke lokasi lain sebagaimana keterangan Anson sebelumnya. Rusliana mengaku hanya mendapat informasi dari Ipri bahwa Anson sakit dan dirawat di Puskesmas Komam, tanpa penjelasan lebih lanjut. Selama satu bulan perawatan di rumah sakit, Anson disebut tidak pernah menceritakan siapa pelaku penyerangan maupun alasan terjadinya peristiwa tersebut.
“keterangan para saksi dalam persidangan mengungkap banyak ketidaksesuaian dengan hasil penyidikan, termasuk dugaan tekanan terhadap saksi dan perbedaan keterangan di tingkat persidangan. Menurutnya, fakta-fakta tersebut akan menjadi perhatian serius pihak pembela dalam menguji konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum,” beber Ardiansyah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Konflik Masyarakat Muara Kate dengan Hauling Batu Bara
Dalam perkara ini, Misran Toni alias Imis didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Misrantoni ditahan sejak 16 Juli hingga 22 Oktober 2025, kemudian kembali ditahan mulai 29 Oktober hingga 18 November 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini berakar dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling PT MCM sejak 2023. Warga menolak penggunaan jalan umum oleh truk batu bara dan mendirikan posko penolakan hauling. Penolakan menguat setelah kecelakaan yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani, yang diduga terlindas truk batu bara milik PT MCM pada 26 Oktober 2024.
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2024 dini hari. Russel diserang orang tidak dikenal saat tertidur di posko penolak hauling di Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Russel mengalami luka sayat di leher dan meninggal dunia. Dalam peristiwa tersebut, Anson juga mengalami luka dengan pola serupa, namun berhasil selamat.
Kasus itu kemudian menyeret nama Misran Toni. Pada Selasa (22/7/2025), Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers penetapan Misrantoni alias Imis sebagai tersangka pembunuhan Russel. Penetapan tersebut menuai keraguan dari warga Muara Kate, mengingat Misrantoni selama ini dikenal sebagai rekan Russel dalam menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
Baca juga :
- Pembunuhan Aktivis Penolak Hauling di Muara Kate Paser : Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Kasus
- Perbedaan BAP dan Kesaksian Mencuat di Sidang Kasus Pembunuhan Russell Muara Kate
- Kasus Pembunuhan di Muara Kate Mandek, DPRD Kaltim Desak Aparat Bertindak Tegas
