• Berita
  • Polsek Tabang Bekuk 2 Remaja Pelaku Curanmor di Kukar
Berita

Polsek Tabang Bekuk 2 Remaja Pelaku Curanmor di Kukar

Polsek Tabang ungkap kasus curanmor di Kukar. Dua remaja ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian dan peralatan pelaku.

Ilustrasi pria dengan borgol. (Foto : iStock/yanik88)

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua remaja berinisial A (18) dan KDL (15) ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam.

Kasus ini bermula saat korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di jalan hauling FSP KM 18 Desa Buluq Sen pada 19 September 2025. Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi motornya berada di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan STNK miliknya.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Tabang melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, motor tersebut dititipkan oleh dua remaja. Polisi lalu mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit motor, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, dan tang besi yang diduga dipakai dalam aksi pencurian.

Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah laporan korban diterima.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga agar waspada saat memarkir kendaraan, serta segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” ujarnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar