PENAJAM PASER UTARA– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap seorang tersangka kasus perjudian online berinisial DD (39). Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI. Program tersebut menargetkan pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, termasuk judi online yang semakin marak.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang dapat merusak moral dan stabilitas sosial masyarakat seperti perjudian online. Operasi semacam ini akan kami intensifkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Dian Kusnawan lewat keterangan tertulis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan tersangka untuk mengoperasikan aktivitas judi online. Saat ini, DD sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres PPU untuk pendalaman kasus.
AKP Dian Kusnawan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Penangkapan DD menjadi salah satu langkah nyata dalam memberantas jaringan perjudian online di wilayah Penajam Paser Utara. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal semacam itu.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat.
Baca juga :