• Berita
  • Modus Tawarkan Pekerjaan, Penipu di Kukar Raup Rp1 Miliar
Berita

Modus Tawarkan Pekerjaan, Penipu di Kukar Raup Rp1 Miliar

Satreskrim Polres Kukar menangkap perempuan berinisial RT (46) karena diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan.

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. (Foto : Istimewa)

TENGGARONG – RT, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 46 tahun di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar. Dia diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah korban.

Bahkang, saking banyaknya korban dan “keuntungan” yang dia peroleh dari aksi tipu-tipu itu, dia dijuluki “Ratu Penipu”. Diketahui, dari aksi penipuan yang dia lancarkan, RT meraup Rp1,1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, aksi penipuan yang dilakukan RT sejak dua tahun ini terbongkar berkat laporan salah satu korban pada 30 Januari 2024 kemarin.

Kepada polisi, korban mengaku mendapat tawaran bekerja di dua perusahaan tambang besar yang ada di Kecamatan Loa Kulu. Pertemuan korban dengan tersangka terjadi pada 18 Juni 2023 di sebuah tempat fotokopi di Kecamatan Tenggarong.

“Dalam pertemuan itu, RT meminta uang Rp3 juta ke korban dengan iming-iming akan ditempatkan sebagai admin di perusahaan tambang,” kata Ekcy.

Korban lalu diberi waktu untuk mengumpulkan uang yang nantinya akan digunakan sebagai pemulus dalam proses lamaran kerja. Setelah uang diserahkan korban, R kemudian membuat surat perjanjian di atas materai, yang memastikan apabila korban tidak mendapatkan pekerjaan, maka uang sepenuhnya akan dikembalikan.

“Tapi setelah uang diserahkan, pelapor  justru tak kunjung mendapat kejelasan. Tidak pernah ada kepastian dan pengembalian uang. Dan setelah kami dalami ke perusahan yang bersangkutan, lowongan ini fiktif,” ungkap Ecky.

KORBAN LEBIH DARI SATU

Rupanya aksi tipu-tipu RT tak hanya dilakukan terhadap satu korban saja. Satreskrim Polres Kukar juga menerima lima laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RT.

Data sementara, RT meraup Rp1.143.250.000 dengan cara menipu orang-orang terdekatnya. Modusnya sama, menawarkan pekerjaan. Uang hasil penipuan kemudian digunakan RT untuk kepentingan pribadinya, meningkatkan statusnya sebagai sosialita, serta memamerkan kehidupan mewah di media sosial.

Aksi RT akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Kukar menangkap RT di sebuah rumah sewa, di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (9/9/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian adalah bukti percakapan pelapor dan pelaku, surat perjanjian bermaterai serta bukti-bukti transfer. Sedangkan uang hasil penipuan disebut RT sudah habis untuk keperluan sehari-hari.

Akibat aksinya, RT disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” pesan dia.

Baca juga :

 

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar