JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Keputusan tersebut memperkuat pelayanan publik dan menjalankan penugasan strategis nasional melalui sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah.
Rincian PMN Tunai yang Disetujui
Dalam keterangan resmi Menkeu, Komisi XI menyetujui total PMN tunai Rp 11,457 triliun yang diarahkan untuk empat entitas utama, dengan alokasi sebagai berikut:
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI): Rp1,8 triliun
Peruntukan: Pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, serta penguatan modal untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO).
PT Industri Kereta Api (PT INKA): Rp473 miliar
Peruntukan: Penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional dan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI): Rp2,5 triliun
Peruntukan: Modernisasi armada kapal penumpang dan pengadaan tiga kapal baru untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut.
PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF): Rp6,684 triliun
Peruntukan: Penyediaan pembiayaan perumahan sekunder guna mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
PMN Non-Tunai untuk Badan Bank Tanah
Selain PMN tunai, Komisi XI juga menyetujui PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah. PMN ini berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.
Dukungan ini bertujuan memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Penekanan dan Komitmen Menkeu Purbaya
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menekankan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 harus diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan meminta Kementerian Keuangan serta BP BUMN melakukan harmonisasi regulasi PMN.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi dukungan dan masukan konstruktif dari Komisi XI DPR RI.
“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan secara akuntabel, berorientasi pada manfaat publik, dan memastikan pengelolaan PMN dapat memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
Baca juga:
