KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang menimpa seorang warga lanjut usia di Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial M (35), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa korban, Hj. Turipah (63), mengalami kerugian hingga Rp67 juta setelah menyerahkan uangnya kepada pelaku untuk digandakan melalui ritual spiritual.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Korban dijanjikan uang Rp40 juta bisa menjadi miliaran rupiah,” ujar AKP Sarlendra saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Kronologi bermula pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, saat pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Kamal. M mengaku mendapat pesan dari teman korban di Balikpapan, agar membantu Hj. Turipah yang disebut-sebut sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pelaku juga membujuk korban dengan mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah berhasil menggandakan uang Rp40 juta menjadi Rp9 miliar.
Termakan bujuk rayu, korban lalu meminjam uang sebesar Rp42 juta dari kenalannya. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku, yang kemudian melakukan ritual di dalam kamar korban. Uang dibungkus dengan beberapa lembar kain, dimasukkan ke dalam sebuah baskom plastik, ditutupi kain jarik dan mukena, lalu dibacakan doa-doa oleh pelaku.
Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat, 18 April 2025, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp25 juta. Korban pun kembali mencari pinjaman dan menyerahkannya ke pelaku. Ritual serupa dilakukan kembali oleh M. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp67 juta.
Namun setelah beberapa hari, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Pelaku pun sulit dihubungi. Merasa ditipu, Hj. Turipah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa,1 buah baskom plastik warna merah muda, 1 lembar kain hitam, 1 lembar kain putih, 1 lembar kain jarik batik coklat putih, 1 pasang mukena warna ungu, 3 lembar baju daster, 1 lembar kain kerudung warna ungu, dan 1 lembar jilbab warna krem.
“Kami juga memeriksa dua saksi dalam kasus ini yang mengetahui aktivitas pelaku. Saat ini pelaku kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh janji kekayaan instan melalui penggandaan uang. “Modus seperti ini masih banyak terjadi. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melapor jika menemui praktik serupa,” pungkasnya.
Baca juga :