SAMARINDA – Tren positif terus menaungi sektor perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim resmi menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16–30 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa performa hijau komoditas ini dipicu oleh kokohnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar global yang dibarengi dengan lonjakan kurva permintaan.
“Hasil rapat tim menetapkan harga rata-rata tertimbang CPO kini berada di angka Rp14.726,84 per kilogram. Sementara itu, untuk harga kernel atau inti sawit tercatat mencapai Rp13.204,23 per kilogram,” ungkap Muzakkir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Rincian Harga TBS Sawit Kaltim Berdasarkan Umur Tanaman:
Dalam ketetapan terbaru ini, nominal tertinggi dinikmati oleh para petani yang memiliki tanaman kelapa sawit berumur produktif 10 hingga 20 tahun, yakni menyentuh Rp3.469,60 per kilogram.
Secara rinci, berikut adalah daftar harga acuan TBS sawit di koridor Kalimantan Timur akhir Juni 2026:
Umur 3 tahun: Rp3.046,74 per kg
Umur 4 tahun: Rp3.143,80 per kg
Umur 5 tahun: Rp3.230,72 per kg
Umur 6 tahun: Rp3.301,57 per kg
Umur 7 tahun: Rp3.349,33 per kg
Umur 8 tahun: Rp3.403,35 per kg
Umur 9 tahun: Rp3.444,98 per kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.469,60 per kg
Umur 21 tahun: Rp3.419,39 per kg
Umur 22 tahun: Rp3.350,87 per kg
Umur 23 tahun: Rp3.276,94 per kg
Umur 24 tahun: Rp3.240,04 per kg
Umur 25 tahun: Rp3.209,73 per kg
Proteksi dari Cengkeraman Tengkulak
Muzakkir menegaskan, daftar indeks harga di atas merupakan regulasi wajib bagi para petani kelapa sawit yang telah terikat jalinan kemitraan resmi dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kaltim, terutama kelompok petani plasma.
Oleh karena itu, Disbun Kaltim terus mendorong para petani swadaya atau mandiri untuk segera berkelompok dan membangun kemitraan dengan pabrik pengolahan terdekat. Langkah ini dinilai sebagai perisai paling efektif untuk mengunci stabilitas harga niaga.
“Kemitraan yang sehat antara kelompok tani dan pabrik kelapa sawit adalah kunci utama agar harga TBS di tingkat bawah tidak lagi dipermainkan oleh spekulan atau tengkulak. Dengan sistem ini, kesejahteraan dan pendapatan petani sawit kita bisa terproteksi secara berkelanjutan,” pungkas Muzakkir.
