• Berita
  • Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Umur 10-20 Tahun Tembus Rp 3.469 Per Kilogram
Berita

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Umur 10-20 Tahun Tembus Rp 3.469 Per Kilogram

Harga TBS sawit Kaltim akhir Juni 2026 naik. Tanaman umur 10-20 tahun raih harga tertinggi tembus Rp3.469 per kilogram.

Pekerja saat menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di kawasan Kalimantan Timur. Dinas Perkebunan Kaltim mengumumkan kenaikan harga TBS periode akhir Juni 2026, di mana harga tertinggi untuk umur tanaman 10-20 tahun sukses menyentuh angka Rp3.469,60 per kilogram akibat menguatnya harga CPO dunia. (kaltimprov.go.id)

SAMARINDA – Tren positif terus menaungi sektor perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim resmi menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16–30 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa performa hijau komoditas ini dipicu oleh kokohnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar global yang dibarengi dengan lonjakan kurva permintaan.

“Hasil rapat tim menetapkan harga rata-rata tertimbang CPO kini berada di angka Rp14.726,84 per kilogram. Sementara itu, untuk harga kernel atau inti sawit tercatat mencapai Rp13.204,23 per kilogram,” ungkap Muzakkir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Rincian Harga TBS Sawit Kaltim Berdasarkan Umur Tanaman:

Dalam ketetapan terbaru ini, nominal tertinggi dinikmati oleh para petani yang memiliki tanaman kelapa sawit berumur produktif 10 hingga 20 tahun, yakni menyentuh Rp3.469,60 per kilogram.

Secara rinci, berikut adalah daftar harga acuan TBS sawit di koridor Kalimantan Timur akhir Juni 2026:

  • Umur 3 tahun: Rp3.046,74 per kg

  • Umur 4 tahun: Rp3.143,80 per kg

  • Umur 5 tahun: Rp3.230,72 per kg

  • Umur 6 tahun: Rp3.301,57 per kg

  • Umur 7 tahun: Rp3.349,33 per kg

  • Umur 8 tahun: Rp3.403,35 per kg

  • Umur 9 tahun: Rp3.444,98 per kg

  • Umur 10–20 tahun: Rp3.469,60 per kg

  • Umur 21 tahun: Rp3.419,39 per kg

  • Umur 22 tahun: Rp3.350,87 per kg

  • Umur 23 tahun: Rp3.276,94 per kg

  • Umur 24 tahun: Rp3.240,04 per kg

  • Umur 25 tahun: Rp3.209,73 per kg

Proteksi dari Cengkeraman Tengkulak

Muzakkir menegaskan, daftar indeks harga di atas merupakan regulasi wajib bagi para petani kelapa sawit yang telah terikat jalinan kemitraan resmi dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kaltim, terutama kelompok petani plasma.

Oleh karena itu, Disbun Kaltim terus mendorong para petani swadaya atau mandiri untuk segera berkelompok dan membangun kemitraan dengan pabrik pengolahan terdekat. Langkah ini dinilai sebagai perisai paling efektif untuk mengunci stabilitas harga niaga.

“Kemitraan yang sehat antara kelompok tani dan pabrik kelapa sawit adalah kunci utama agar harga TBS di tingkat bawah tidak lagi dipermainkan oleh spekulan atau tengkulak. Dengan sistem ini, kesejahteraan dan pendapatan petani sawit kita bisa terproteksi secara berkelanjutan,” pungkas Muzakkir.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Tag
Bagikan
Berikan Komentar