BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa di sejumlah wilayah pada Senin dan Selasa, 1–2 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas akibat rencana aksi massa di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud atas nama Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, aturan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SPNF. Wilayah yang terdampak mencakup Jalan Jenderal Sudirman (dari simpang tiga Plaza Balikpapan hingga Pelindo) serta kawasan Gunung Pasir sampai Jalan Jenderal Sudirman (Klandasan), kecuali Gunung Sari.
Selama dua hari itu, siswa diminta tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap wajib melakukan absensi di sekolah.
Disdikbud juga menekankan pentingnya peran orang tua untuk mengawasi dan memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Kebijakan ini diharapkan bisa berjalan dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran aktivitas belajar sekaligus mengantisipasi dampak aksi massa di pusat kota,” ujar Irfan Taufik.
Baca juga :