• Berita
  • Atasi Krisis Sampah, KLH Wajibkan 10.000 Pabrik Besar Danai Pengelolaan Plastik
Berita

Atasi Krisis Sampah, KLH Wajibkan 10.000 Pabrik Besar Danai Pengelolaan Plastik

KLH/BPLH segera terbitkan aturan EPR, wajibkan 10.000 pabrik besar biayai pengelolaan sampah plastik lewat PRO.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. (Foto : Kementerian LH)

TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menuntaskan krisis persampahan nasional. Pemerintah segera menerapkan skema wajib bagi produsen untuk menanggung seluruh biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka pasarkan.

Kebijakan strategis ini akan diatur resmi melalui Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas. Melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO), sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus untuk disalurkan ke lembaga pengelola sampah berbasis masyarakat.

“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, di sela peninjauan sungai pada perhelatan Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).

Menteri Jumhur menjelaskan, pemerintah pusat tidak akan mengintervensi dana operasional tersebut, melainkan fokus pada pengawasan dan regulasi. Kehadiran PRO dirancang penuh sebagai motor penggerak ekonomi sirkular dan penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan (green jobs) langsung di tingkat tapak.

Dana dari produsen ini nantinya bisa digunakan masyarakat untuk membiayai aksi lingkungan, mulai dari edukasi door to door hingga pembersihan kawasan hulu dan hilir sungai.

Gerakan Nasional “Tobat Ekologis”

Selain memperketat jerat regulasi bagi korporasi, KLH/BPLH juga bersiap menginisiasi gerakan nasional bertajuk “Tobat Ekologis” pada Agustus 2026 mendatang. Gerakan ini lahir dari refleksi atas kelalaian kolektif seluruh sektor yang memicu kerusakan ekosistem secara masif.

“Semua bersalah. Pemerintah pusat salah, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten salah. Perusahaan-perusahaan salah, apalagi mereka yang mengeruk kekayaan alam dan tidak menanamkan lagi pepohonan seperti pertambangan itu salah besar. Begitu juga masyarakat salah membuang sampah sembarangan,” ungkap Jumhur.

Sebagai komitmen pemulihan, gerakan ini akan dibekali panduan teknis serta fasilitas pemulihan alam dari kementerian. Salah satu rencana besarnya adalah target penanaman 2 miliar pohon di seluruh penjuru Indonesia. Proyek pemulihan lahan ini juga akan diintegrasikan dengan strategi pengentasan pengangguran.

“Termasuk dalam tobat ekologis akan menanam sebanyak 2 miliar pohon, nanti akan menciptakan banyak sekali tenaga kerja yang direkrut. Itulah yang kita sebut sebagai green jobs. Yakni pekerjaan mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan,” pungkasnya.

Lewat perpaduan regulasi PRO dan gerakan Tobat Ekologis, pemerintah optimistis dapat mendorong Indonesia bertransisi menuju kemandirian ekologi dan ekonomi hijau yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat publik.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar