SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap keras terhadap pelanggaran pengelolaan aset daerah, menyusul temuan penyalahgunaan fungsi bangunan Hotel Royal Suite di Balikpapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini, terungkap bahwa hotel yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim telah dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga mencoreng marwah pengelolaan aset negara. Ia menyebut adanya praktik pemanfaatan ruang hotel untuk aktivitas karaoke yang menyimpang dari tujuan awal.
“Penyekatan ruang dan penggunaan untuk kegiatan hiburan malam jelas menyalahi perjanjian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga etis,” ucap Yusuf pada 23 Juni 2025.
Kasus Kematian Rusel Tak Kunjung Terungkap, DPRD Kaltim Tuntut Transparansi dan Keadilan
Ia juga mengungkap bahwa Pemprov Kaltim sebenarnya telah menginstruksikan pengosongan bangunan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak pengelola untuk mematuhi perintah tersebut.
“Ini kan sudah diberi waktu, tapi tidak ada progres. Pemerintah jangan ragu bertindak,” ujarnya.
Yusuf pun mendorong agar Pemprov segera melibatkan Satpol PP dan mempertimbangkan upaya hukum, termasuk menggandeng Kejaksaan Tinggi, apabila proses pengosongan terus diabaikan.
Blank Spot Marak di Wilayah Kepulauan, Syarifatul Dorong Diskominfo Kaltim Bertindak Cepat
“Kalau memang tidak digubris, bisa kita dorong proses perdata atau bahkan pidana. Ini bisa dikategorikan sebagai perusakan atau penguasaan tanpa hak,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di pengelolaan aset strategis lainnya milik Pemprov Kaltim.
