SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Syadiah, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan bagi Rukun Tetangga (RT).
Ia menilai, dana tersebut memiliki peran langsung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat paling dasar sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat agar tidak muncul potensi penyalahgunaan yang nantinya bisa berujung pada persoalan hukum,” jelasnya.
Syarifatul mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan bahwa program bantuan RT berjalan sesuai tujuan serta mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Harus dilihat apakah targetnya tercapai dan apakah masalah di tingkat RT bisa teratasi melalui bantuan ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP) wajib dipatuhi dalam setiap proses penggunaan dana. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemerintah diminta segera melakukan pembinaan agar tidak berkembang menjadi masalah hukum.
“Dana harus digunakan sesuai aturan dan tujuan program. Itu sudah ditetapkan dengan maksud tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Syarifatul mengingatkan agar dana RT tidak digunakan di luar kebutuhan prioritas, seperti perbaikan fasilitas lingkungan. Ia mencontohkan bahwa pemanfaatan dana untuk perbaikan got mampet adalah salah satu bentuk penggunaan yang tepat.
“Kalau keluar dari koridor yang sudah ditentukan, tentu bisa menimbulkan masalah,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
