SAMARINDA — Suasana Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kalimantan Timur memanas ketika Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengangkat isu tambang yang dinilai abai terhadap kewajiban reklamasi.
Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, menyuarakan keresahan masyarakat atas kerusakan ekologis akibat tambang terbengkalai. “Lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi telah menjadi sumber bencana. Dampaknya nyata bagi warga, terutama di daerah hilir,” ujarnya.
PKB menegaskan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan ini, kata Sulasih, harus hadir sebagai payung hukum yang kuat, mampu menjerat pelanggar dengan sanksi tegas sekaligus membuka ruang partisipasi rakyat.
Fraksi tersebut juga mendesak pelibatan petani, nelayan, dan komunitas adat dalam pengawasan lingkungan. Menurut mereka, penguatan kapasitas aparat, pendidikan lingkungan, hingga insentif keberlanjutan merupakan langkah yang tak bisa ditunda.
“Lingkungan hidup adalah hak generasi mendatang. Jangan biarkan regulasi ini hanya jadi formalitas,” tegas Sulasih.
Selain itu, PKB mendorong transisi ekonomi hijau dan pengelolaan limbah B3 sebagai strategi jangka panjang. Untuk memperdalam substansi, mereka mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan Raperda benar-benar berpihak pada rakyat dan bumi Kalimantan Timur.
Baca juga :
