SAMARINDA — Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan lembaganya terbuka terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu opsi yang muncul adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Hasanuddin menegaskan, pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan final. Ia mengaku belum mendalami sepenuhnya materi yang disosialisasikan terkait perubahan mekanisme pemilihan tersebut.
“Ini masih sebatas rancangan dan belum berdampak hukum. Secara pribadi, saya melihat wacana ini sebagai hal yang positif,” ucapnya.
Menurut Hasanuddin, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan mekanisme sah dalam sistem demokrasi dan DPRD memiliki legitimasi sebagai wakil rakyat untuk menentukan pemimpin daerah.
Sistem perwakilan ini tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat tentang permusyawaratan dan perwakilan.
Ia menilai kekhawatiran bahwa hak politik masyarakat akan terpangkas perlu dilihat secara proporsional. Selain aspek demokrasi, Hasanuddin juga menyoroti tingginya biaya pilkada langsung yang kerap membebani anggaran negara dan daerah, serta berpotensi memicu praktik politik uang.
“Kalau ada mekanisme yang lebih efisien, tentu layak dipertimbangkan. DPRD sendiri merupakan representasi jutaan warga di daerah,” katanya.
Meski setiap sistem memiliki risiko, efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan kuat munculnya wacana perubahan tersebut. Hasanuddin menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat pusat.
“Pada prinsipnya, DPRD Kaltim tidak keberatan dan terbuka terhadap gagasan ini,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
