SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan masih adanya tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit yang menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Hal tersebut disampaikan Andi Satya setelah memantau langsung proses rekrutmen tenaga kerja di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang, beberapa waktu lalu.
Andi Satya mengatakan banyak calon pekerja mengaku ingin berpindah tempat kerja bukan karena lingkungan kerja, melainkan karena pendapatan yang diterima tidak memenuhi ketentuan.
“Ketika masuk ke tahap wawancara, ternyata persoalan utamanya adalah gaji. Banyak yang mengaku digaji di bawah UMK,” ujarnya.
Ia menambahkan aturan terkait upah minimum sudah jelas dan wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit. Temuan ini, menurut Andi, menunjukkan masih adanya fasilitas kesehatan yang belum mematuhi standar pengupahan.
“Tidak heran mereka mencari tempat yang bisa memberikan upah sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, UMK Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025 berada di angka Rp3.579.313. Ketentuan tersebut menjadi acuan wajib bagi perusahaan dan instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal.
Andi Satya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan agar hak tenaga medis maupun nonmedis dapat dipenuhi. Menurutnya, sektor kesehatan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya.
“Komisi IV berkewajiban memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” ucapnya.
Ia menegaskan DPRD Kaltim akan terus memantau persoalan ketenagakerjaan di sektor kesehatan demi menjaga kualitas layanan sekaligus kesejahteraan pekerja. (An/Adv/DPRDKaltim)
