SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib memberikan layanan tanpa diskriminasi, baik terhadap pasien BPJS maupun non-BPJS, serta tanpa mempertimbangkan jenis keluhan penyakit. Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima laporan terkait pasien yang tidak segera mendapatkan penanganan karena kasusnya dianggap tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat.
“Yang utama itu keselamatan manusia. Setidaknya rumah sakit harus memberikan tindakan awal. Kejadian darurat itu tidak bisa diprediksi,” ucapnya.
Fuad mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap menjadi sumber perdebatan antara rumah sakit, keluarga pasien, dan pihak penjamin layanan. Ia kembali menegaskan bahwa RSUD tidak boleh menunda pertolongan hanya karena adanya masalah administrasi.
Ia juga menyoroti kebijakan Pemprov Kaltim yang memperluas jenis layanan pada tiga RSUD RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II sehingga rumah sakit tersebut kini tidak hanya fokus pada layanan khusus, tetapi juga memiliki kewajiban memberikan tindakan medis dasar.
“Kalau ada kondisi yang tidak ditanggung BPJS, rumah sakit tetap wajib memberi respon cepat. Tidak ada satu pun orang yang menginginkan kecelakaan terjadi,” terang Fuad.
Fuad yang merupakan legislator dapil Samarinda itu juga meminta tenaga medis agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam merujuk atau menolak pasien.
Ia menekankan pentingnya koordinasi internal dan peran aktif pimpinan rumah sakit dalam memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Petugas harus segera melapor dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan penanganan tetap dilakukan,” tegasnya.
Selain menyoroti layanan rumah sakit, Fuad juga mendorong BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan penambahan cakupan layanan terhadap kasus-kasus yang banyak terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan penjaminan kesehatan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“BPJS juga perlu melihat kembali kebijakannya. Presiden pun berkali-kali mengingatkan agar aspek kemanusiaan ditempatkan di depan dalam setiap pelayanan,” pungkasnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
