SAMARINAD – Rentetan insiden kapal tongkang menabrak Jembatan Mahakam dalam beberapa bulan terakhir kembali menyoroti pentingnya pengaturan lalu lintas sungai di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa Komisi II DPRD tengah menggagas rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan alur Sungai Mahakam.
Baharuddin menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya bertujuan mengatur alur sungai, tetapi juga memanfaatkan potensi retribusi dari aktivitas pelayaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum proses penyusunan resmi dimulai, ia menyarankan agar dilakukan studi banding ke Kalimantan Selatan, yang telah lebih dulu menerapkan Perda serupa untuk alur Sungai Barito.
“Komisi II menggagas wacana ini, dan saya sarankan untuk studi banding ke Kalsel dulu. Di sana, Perda pengelolaan alur sungainya sudah berjalan,” ujarnya.
Meski belum menerima laporan lengkap hasil studi banding, Bahar menegaskan bahwa setiap Rancangan Perda (Ranperda) harus melewati tahapan formal, baik sebagai inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Ia juga membuka peluang bagi pihak luar, seperti akademisi, untuk mendorong penyusunan Perda asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kalau ingin masuk ke Bapemperda sebagai inisiatif DPRD, minimal didukung oleh lima anggota lintas fraksi. Pihak kampus pun bisa mengusulkan, tapi sampai saat ini belum ada usulan resmi yang masuk,” jelas Bahar.
Ia menambahkan, sejak 2024 sebenarnya sudah ada wacana mengenai retribusi pengelolaan alur Sungai Mahakam, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Contoh Sungai Barito menunjukkan bahwa dengan pendanaan dari APBD, daerah dapat menarik PAD dari setiap kapal yang melintasi alur sungai tersebut.
“Kalau di Barito, alurnya dibangun dengan biaya APBD, maka semua yang lewat wajib setor PAD. Sungai Mahakam bisa menerapkan konsep yang sama,” jelasnya.
Bahar menekankan agar pengusulan Perda ini dapat berjalan, harus ada dasar hukum dan administratif yang kuat sebagai pijakan. Tanpa itu, Ranperda tidak dapat diproses ke tahap berikutnya.
“Kalau ingin masuk ke Bapemperda sebagai draf Ranperda, harus disertai dasar yang jelas dan kuat,” tutupnya.
Baca juga :