SAMARINDA — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran setiap kebijakan daerah. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim yang mengesahkan Laporan Akhir Pansus RPJMD 2025–2029, Senin (28/7/2025).
“Sinergi antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020. Kita semua berkewajiban menjaga keseimbangan antar-lembaga,” ujar Darlis.
Ia menyoroti indikasi adanya kebijakan pemerintah provinsi yang berjalan tanpa melibatkan DPRD secara penuh, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, langkah sepihak berpotensi menghambat program pembangunan.
“Selama pembahasan APBD 2026, kami minta tidak ada kebijakan sepihak. Komunikasi intensif dan mekanisme bersama harus dijaga agar sinkronisasi program tercapai,” tegasnya.
Darlis juga menekankan disiplin dalam mengikuti prosedur resmi setiap kali ada perubahan kebijakan. Hal itu, kata dia, menjadi jaminan agar program terlaksana tepat waktu, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah sama-sama memiliki legitimasi dari hasil pemilu. Karena itu, setiap kebijakan publik harus melalui mekanisme demokratis yang terbuka dan partisipatif.
Baca juga :