Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/698/2025, UMP Kaltara mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen dan menjadi yang tertinggi di antara lima provinsi di wilayah Kalimantan.
Penetapan ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas aturan pengupahan sebelumnya.
Kenaikan ini dihitung menggunakan formula indeks tertentu (alfa) yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Mengenal Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
Banyak masyarakat yang masih menyamakan istilah-istilah pengupahan. Namun, secara fungsional terdapat perbedaan mendasar:
UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar upah yang berlaku di tingkat daerah. Aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
UMR (Upah Minimum Regional): Istilah lama yang kini sudah tidak digunakan lagi secara administratif dan telah digantikan oleh UMP atau UMK.
Rincian Kenaikan UMP dan UMK Kaltara 2026
Besaran UMP Kaltara untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.775.243. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, Kota Tarakan mencatatkan angka tertinggi mencapai Rp4,7 juta.
Berikut adalah daftar lengkap perbandingan UMK di Kalimantan Utara:
| Kabupaten/Kota | UMK 2025 | UMK 2026 | Persentase Kenaikan |
| Kota Tarakan | Rp4.460.405,00 | Rp4.742.169,00 | 6,32% |
| Kabupaten Malinau | Rp3.841.561,00 | Rp4.040.073,00 | 5,17% |
| Kabupaten Bulungan | Rp3.706.867,76 | Rp3.900.396,00 | 5,22% |
| Kabupaten Tana Tidung | Rp3.702.906,00 | Rp3.870.800,00 | 4,53% |
| Kabupaten Nunukan | Rp3.652.907,04 | Rp3.845.251,23 | 5,27% |
Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Kabupaten (UMSK)
Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektor (UMSP/UMSK) bagi industri dengan risiko atau produktivitas tertentu. Sektor migas dan pertambangan tetap menjadi sektor dengan upah tertinggi.
Daftar UMSP Kaltara 2026
| Sektor Industri | Besaran UMSP 2026 |
| Sektor Minyak dan Gas | Rp3.814.864,00 |
| Sektor Pertambangan Batu Bara | Rp3.806.864,00 |
| Sektor Perkebunan Kelapa Sawit | Rp3.798.828,00 |
Daftar UMSK per Wilayah
Pekerja di sektor khusus pada tingkat kabupaten/kota juga mendapatkan penyesuaian sebagai berikut:
Kota Tarakan (Industri Kayu Lapis & Migas): Rp4.754.904,00
Kab. Malinau (Pertambangan & Kehutanan): Rp4.050.886,00
Kab. Bulungan (Sawit & Batu Bara): Rp3.924.212,00 (Migas: Rp3.950.502,00)
Kab. Tana Tidung (Pertanian & Migas): Rp3.872.100,00
Kab. Nunukan (Pertanian/Perkayuan): Rp3.858.521,85 (Tambang Umum: Rp3.871.874,86)
Aturan Main: Siapa yang Berhak Menerima?
Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, bukan lagi upah minimum.
Baca juga:
