• Cerita
  • Resmi! UMP Kalimantan Utara 2026 Tertinggi di Borneo, Ini Daftar Lengkap UMK dan UMSP
Cerita

Resmi! UMP Kalimantan Utara 2026 Tertinggi di Borneo, Ini Daftar Lengkap UMK dan UMSP

Upah minimum Provinsi (UMP) Kaltara telah ditetapkan. Berikut adalah rincian yang dilengkapi UMK, UMSP, dan UMSK.

UMP Kalimantan Utara 2026. Daftar lengkap dengan UMK, UMSK, dan UMSP.
UMP Kalimantan Utara 2026. Daftar lengkap dengan UMK, UMSK, dan UMSP. (Foto: Dikolase dari Canva)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/698/2025, UMP Kaltara mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen dan menjadi yang tertinggi di antara lima provinsi di wilayah Kalimantan.

Penetapan ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas aturan pengupahan sebelumnya.

Kenaikan ini dihitung menggunakan formula indeks tertentu (alfa) yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Mengenal Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Banyak masyarakat yang masih menyamakan istilah-istilah pengupahan. Namun, secara fungsional terdapat perbedaan mendasar:

  • UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi.

  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar upah yang berlaku di tingkat daerah. Aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

  • UMR (Upah Minimum Regional): Istilah lama yang kini sudah tidak digunakan lagi secara administratif dan telah digantikan oleh UMP atau UMK.

Rincian Kenaikan UMP dan UMK Kaltara 2026

Besaran UMP Kaltara untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.775.243. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, Kota Tarakan mencatatkan angka tertinggi mencapai Rp4,7 juta.

Berikut adalah daftar lengkap perbandingan UMK di Kalimantan Utara:

Kabupaten/KotaUMK 2025UMK 2026Persentase Kenaikan
Kota TarakanRp4.460.405,00Rp4.742.169,006,32%
Kabupaten MalinauRp3.841.561,00Rp4.040.073,005,17%
Kabupaten BulunganRp3.706.867,76Rp3.900.396,005,22%
Kabupaten Tana TidungRp3.702.906,00Rp3.870.800,004,53%
Kabupaten NunukanRp3.652.907,04Rp3.845.251,235,27%

Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Kabupaten (UMSK)

Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektor (UMSP/UMSK) bagi industri dengan risiko atau produktivitas tertentu. Sektor migas dan pertambangan tetap menjadi sektor dengan upah tertinggi.

Daftar UMSP Kaltara 2026

Sektor IndustriBesaran UMSP 2026
Sektor Minyak dan GasRp3.814.864,00
Sektor Pertambangan Batu BaraRp3.806.864,00
Sektor Perkebunan Kelapa SawitRp3.798.828,00

Daftar UMSK per Wilayah

Pekerja di sektor khusus pada tingkat kabupaten/kota juga mendapatkan penyesuaian sebagai berikut:

  • Kota Tarakan (Industri Kayu Lapis & Migas): Rp4.754.904,00

  • Kab. Malinau (Pertambangan & Kehutanan): Rp4.050.886,00

  • Kab. Bulungan (Sawit & Batu Bara): Rp3.924.212,00 (Migas: Rp3.950.502,00)

  • Kab. Tana Tidung (Pertanian & Migas): Rp3.872.100,00

  • Kab. Nunukan (Pertanian/Perkayuan): Rp3.858.521,85 (Tambang Umum: Rp3.871.874,86)

Aturan Main: Siapa yang Berhak Menerima?

Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, bukan lagi upah minimum.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar