Berbagai modus operandi dilakukan pengedar narkoba untuk membawa barang terlarang itu masuk ke Indonesia. Baru-baru ini, aparat menangkap seorang pria berusia 41 tahun yang membawa sabu di dalam termos.
Pada Rabu (7/8/2024), sebuah informasi masuk ke Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Kodam VI/Mulawarman. Kabar dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, itu berisi adanya seorang warga yang membawa sabu dari Tawau, Malaysia.
Kabupaten Nunukan memang berbatasan darat dan laut dengan Malaysia di bagian utara pulau Kalimantan. Berbagai transaksi ilegal kerap terjadi lintas negara di titik ini.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, dari informasi awal itu, sekitar pukul 10.00 Wita, dua anggota TNI di perbatasan bersiaga di Pelabuhan Tradisional Nunukan. Bersama tim gabungan, mereka memeriksa seluruh penumpang yang baru turun kapal dari Malaysia.

Di antara para penumpang, tim gabungan mendapati barang kiriman berisi sebuah termos. Setelah tim membukanya, di dalamnya terdapat empat bungkus kemasan bening berisi 520 gram sabu.
Usut punya usut, pemilik barang tersebut adalah Fitriadi, laki-laki berusia 41 tahun. Ia berdomisili di Desa Tutula, Kecamatan Tapanco, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Dari pemeriksaan awal, kata Kristiyanto, lelaki itu berencana membawa sabu ke kampung halamannya. Tersangka akan mengedarkan ke jaringan dan pengguna di Sulawesi.
Kristiyanto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi berbagai aparat di perbatasan. Selain Kodam VI/Mulawarman, aparat gabungan terdiri dari Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.
Baca juga: