Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) adalah permata hijau dan harapan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kawasan tersebut ditumbuhi pohon-pohon yang rapat di sekitar 10.000 hektar lahan.
Menurut catatan Konservasi Alam Nusantara, HLSW adalah kawasan hutan terakhir yang dimiliki Kota Balikpapan. Di dalamnya hidup 225 satwa, 234 spesies burung, 17 spesies ikan, dan 17 spesies amfibi.
Dari jumlah tersebut, 32 spesies burung di sana masuk kategori dilindungi. Selain itu, 45 spesies mamalia yang hidup di HLSW pun dalam kategori dilindungi.
Sebagai salah satu paru-paru kota, HLSW memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan berbagai manfaat bagi masyarakat. Satu di antaranya ialah menjadi sumber air bersih untuk 25 persen kebutuhan Kota Balikpapan dan air baku kilang minyak Pertamina.
Sejarah pengelolaan HLSW

Sebelum Indonesia merdeka, wilayah Balikpapan dikuasai oleh Kesultanan Kutai. Pada 1934, Sultan Kutai menetapkan Kawasan Hutan Sungai Wain sebagai hutan yang akan dilestarikan.
Selanjutnya, pada 1947 kawasan tersebut mulai dimanfaatkan sebagai kawasan tangkapan air. Air itu digunakan untuk kebutuhan industri pengolahan minyak di Kota Balikpapan.
Baru pada 2002 Pemkot Balikpapan dan sejumlah kalangan membentuk unit pengelola khusus untuk mengelola HLSW. Saat artikel ini dibuat, HLSW dikelola oleh Yayasan Pro Natura, mitra pemerintah dalam mengelola kawasan hutan tersebut.
Wisata alam khusus

Terletak di bagian utara Kota Balikpapan, HLSW merupakan kawasan hutan dataran rendah yang tak jauh dari pusat kota. Kawasan hutan ini terletak di Kilometer 15 Kota Balikpapan.
Masyarakat bisa mengunjunginya untuk sekadar berjalan-jalan di tepian hutan. Suara angin, udara segar, dan suara satwa hutan akan menemani. Selain itu, kawasan tersebut juga bisa dijadikan tempat edukasi.
Tak jarang siswa sekolah berkunjung bersama untuk belajar mengenal fungsi hutan dan melihat langsung keanekaragaman hayati di dalamnya. Bahkan, para pecinta burung melakukan pengamatan burung (bird watching) di hutan ini.
Warga pun bisa berkemah atau susur hutan. Namun, untuk melakukan aktivitas ini di hutan lindung, warga mesti mengajukan izin terlebih dahulu ke pengelola. Biasanya, warga pun mesti didampingi oleh ranger agar tak tersesat dan aman dari satwa liar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hutan Lindung Sungai Wain, Anda dapat mengunjungi situs resmi mereka: https://sungaiwain.org/.
***
Baca juga: