PASER – Seorang pria asal Lampung berinisial ST (33) bersama dua rekan perempuanya, ST dan RD, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Jatanras Polres Paser karena menjual emas palsu. Penangkapan dilakukan pada 4 Agustus 2025 di sebuah penginapan di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kasus ini bermula dari laporan penipuan yang terjadi pada 22 Mei 2025 di Toko Emas Senang, Kandilo Plaza, Tanah Grogot. Sn menawarkan satu buah gelang emas seberat total 19,9 gram dengan harga mencapai Rp24 juta. Emas itu ternyata palsu.
Modus operandi pelaku cukup licik. Mereka meyakinkan korban dengan skema investasi: emas akan dibeli kembali oleh pelaku dalam beberapa hari ke depan dengan harga yang lebih tinggi. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, menjelaskan, informasi awal berasal dari penyelidikan Jatanras Polda Kaltim yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polres Paser. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan gelang emas palsu, uang tunai, serta dokumen palsu sebagai barang bukti.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami berkomitmen mengusut tuntas agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan serupa,” tegas AKP Agus.
Hingga kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain di wilayah Kalimantan Timur.
Baca juga :