• Berita
  • Semester I, Transfer ke Daerah Tembus Rp400,6 Triliun
Berita

Semester I, Transfer ke Daerah Tembus Rp400,6 Triliun

Dana Transfer ke Daerah (TKD) disalurkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan gaji ASN daerah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyami. (Foto : Kementerian Keuangan)

JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Semester I tahun 2025 mencapai Rp400,6 triliun atau 43,5 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp919,8 triliun. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (9/7/2025), di Gedung DPD RI, Jakarta.

Sri Mulyani menjelaskan, capaian realisasi tersebut didorong oleh beberapa faktor, seperti meningkatnya penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), naiknya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), serta perbaikan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.

“TKD ditujukan supaya masyarakat di daerah juga bisa mendapatkan pelayanan yang baik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan juga layanan lainnya,” ujar Menkeu.

Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
TKD disalurkan untuk mendukung pemerataan layanan publik di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Di bidang kesehatan, TKD digunakan untuk pembangunan rumah sakit, puskesmas, serta pengadaan alat kesehatan. Sementara itu, di sektor infrastruktur, dana digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta sistem penyediaan air minum.

Selain itu, DAU juga digunakan untuk mendukung penggajian 3,56 juta aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pengangkatan 377 ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Lanjutkan Reformasi Penyaluran TKD
Pemerintah terus memperkuat kebijakan TKD agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Reformasi dilakukan melalui penyesuaian mekanisme Dana Desa, pemberian insentif fiskal kepada daerah berprestasi, serta pengembangan skema pembiayaan inovatif.

“Kami akan terus mendorong kinerja daerah dalam investasi dan pertumbuhan ekonomi, termasuk dari sisi penerimaan melalui optimalisasi pajak dan retribusi, serta transfer yang semakin berbasis kinerja daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar