BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar razia besar-besaran terhadap spanduk dan baliho ilegal, Rabu (4/2/2026). Penertiban yang menyasar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma R. Iswahyudi ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden dan Wali Kota Balikpapan terkait penataan estetika kota.
Dalam operasi tersebut, petugas mencopot puluhan media promosi yang melanggar aturan, mulai dari reklame tak berizin, penunggakan pajak, hingga pemasangan yang merusak keindahan ruang publik.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame. Petugas menyisir reklame yang tidak tertib administrasi maupun yang mengganggu pemandangan kota.
“Kegiatan ini akan kami intensifkan selama seminggu ke depan agar Balikpapan benar-benar bersih dari reklame ilegal,” ujar Erik.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, menjelaskan bahwa kolaborasi ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan silang antara fisik reklame dengan data perpajakan daerah.
“Jika ditemukan tidak tertib pajak atau tanpa izin, langsung kami lepas. Ini krusial bagi pendapatan daerah dan pemeliharaan estetika kota sesuai arahan pimpinan,” tegas Siswanto.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Balikpapan akan memperkuat pendataan reklame melalui kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menjamin seluruh media promosi di ruang publik memiliki legalitas yang jelas.
Baca juga :
