• Berita
  • Rusun MBR IKN Mulai Dibangun, Kapasitas 65 Unit Tipe 36 Siap Huni 2026
Berita

Rusun MBR IKN Mulai Dibangun, Kapasitas 65 Unit Tipe 36 Siap Huni 2026

Kementerian PKP membangun Rusun MBR pertama di IKN dengan 65 unit hunian tipe 36. Cek syarat penghasilan maksimal dan target penyelesaiannya di sini.

Kepala Balai P3KP Kalimantan II bersama PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim Bayu Krisna Suryantara bersama pihak kontraktor mengecek pengerjaan pembangunan Rumah Susun bagi MBR relokasi terdampak di IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, 3 Februari 2026. (Foto : Kompu Balai P3KP Kalimantan II)

NUSANTARA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada tahap pertama, proyek ini menyediakan satu tower dengan total 65 unit hunian dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026.

Pembangunan rusun MBR tersebut dilaksanakan oleh Kementerian PKP melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II, Satuan Kerja PKP Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Otorita IKN. Kepala BP3KP Kalimantan II Mustofa Otfan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim, Bayu Krisna Suryantara, menyebut proyek ini merupakan bagian dari penyediaan hunian terjangkau di kawasan ibu kota baru.

“Pembangunan rusun MBR di IKN dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP Kalimantan II bekerja sama dengan Otorita IKN,” ujar Bayu, Rabu (4/2/2026).

Rusun MBR dibangun di Sub Wilayah Pengembangan (SubWP) 1B Persil 1 MS.104.06, berdekatan dengan PSSI National Training Center. Lokasi tersebut memiliki akses transportasi publik serta dekat dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Progres pembangunan Rusun MBR di IKN yang ditargetkan tuntas Agustus 2026 mendatang. (Foto : Kompu Balai P3KP Kalimantan II)

Bayu menerangkan, pada tahap awal, proyek ini mencakup satu tower dengan 65 unit hunian bertipe 36 meter persegi. Setiap unit telah dilengkapi furnitur modular multifungsi, ruang keluarga, dapur, ruang cuci dan jemur, kamar tidur, kamar mandi, serta fasilitas penunjang lainnya. Kawasan hunian juga dilengkapi area parkir, lapangan multifungsi, musala, balai warga, ruang komersial, klinik, dan TPS.

Terkait skema kepemilikan dan harga unit, pihak Kementerian PKP masih melakukan pembahasan bersama Otorita IKN, termasuk kemungkinan penerapan skema sewa atau sewa-milik serta dukungan pembiayaan dari perbankan. “Saat ini kami masih berdiskusi dengan Otorita IKN terkait skema penghunian rusun ke depannya,” kata Bayu.

Kategori MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Untuk Zona 2, yang mencakup Kalimantan dan sejumlah wilayah lain, batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi yang belum berkeluarga dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga, tanpa pembatasan jenis pekerjaan maupun asal masyarakat.

Kontrak pembangunan rusun MBR di IKN telah ditandatangani pada 3 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai pada 28 Agustus 2026 atau selama 330 hari kalender. Salah satu tantangan utama proyek ini adalah ketersediaan material bangunan yang sebagian besar harus didatangkan dari luar pulau, sehingga perencanaan logistik menjadi faktor krusial.

Kementerian PKP menegaskan kualitas dan fasilitas hunian MBR dirancang setara dengan kawasan hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah terjadinya segregasi sosial, sekaligus mendukung konsep 10-minute city yang diterapkan di IKN.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar