SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengancam akan membekukan izin usaha perusahaan pertambangan yang nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan atau hauling batu bara. Ketegasan ini disampaikan Rudy di Samarinda, Jumat (6/2/2026), menyusul maraknya truk bertonase besar yang melintas di jalur publik.
Gubernur menekankan bahwa larangan tersebut merupakan perintah undang-undang yang bersifat wajib dan tanpa pengecualian. Hal ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyediakan jalur khusus untuk operasional mereka.
Sanksi Administratif Hingga Pencabutan Izin
Pemprov Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat bagi perusahaan yang membandel. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, penundaan kegiatan operasional, hingga tindakan paling keras berupa pembekuan izin usaha.
“Pencabutan atau pembekuan izin usaha akan kami ambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan yang mengabaikan aturan negara,” tegas Rudy Mas’ud.
Perlindungan Infrastruktur dan Keselamatan Warga
Ultimatum ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, aktivitas truk tambang di jalan raya dinilai menjadi penyebab utama percepatan kerusakan infrastruktur publik yang dibiayai oleh uang negara.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, juga menepis kabar hoaks yang menyebutkan operasional truk tambang di jalan umum mendapat restu gubernur. Ia memastikan bahwa Dinas ESDM membuka jalur verifikasi data melalui Humas guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
