SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengkritik tajam regulasi reklamasi pascatambang yang dinilai hanya menjadi alat legalisasi bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban memulihkan lingkungan. Mekanisme “peruntukan lain” dalam aturan terbaru dituding justru memperparah kerusakan ekologis dan mengancam nyawa warga.
Divisi Advokasi JATAM Kaltim, Abdul Aziz, menyatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1827K/2018 telah menyelewengkan makna asli reklamasi. Menurutnya, diksi “sesuai peruntukannya” dalam aturan tersebut menjadi pasal karet yang membolehkan lubang tambang diubah menjadi area wisata, pemukiman, hingga sumber air.
“Penyelenggara negara telah menyelewengkan makna reklamasi dengan menawarkan ancaman baru. Peruntukan lain ini jauh dari fungsi kawasan awal dan menciptakan krisis sosial-ekologis yang lebih luas,” tegas Aziz dalam rilis resminya di Samarinda.
Kegagalan Reklamasi di Kalimantan Timur
Data Auriga Nusantara mencatat terdapat 44.736 titik lubang tambang di Kalimantan Timur. JATAM Kaltim mengungkapkan bahwa sepanjang 2011 hingga 2025, sebanyak 50 orang meninggal dunia akibat terjatuh atau tenggelam di lubang bekas galian tambang tersebut.
Aziz memaparkan beberapa fakta kegagalan implementasi reklamasi di lapangan:
Korupsi Dana Jamrek: Mantan Kadis ESDM Kaltim, Amrullah, terlibat korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) senilai Rp73,7 miliar terkait aktivitas CV Arjuna di Makroman.
Lubang Menganga: PT Kencana Wilsa di Kutai Barat meninggalkan lubang tambang seluas 6,4 hektare yang belum direklamasi meski izin telah habis sejak Desember 2023. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejati Kaltim.
Wisata Maut: Pengalihan fungsi lubang tambang menjadi tempat wisata telah memakan tiga korban jiwa di Kabupaten Paser (Wisata Danau Biru dan Danurdana).
Kualitas Air Berbahaya: Temuan JATAM pada lubang tambang PT Indominco Mandiri menunjukkan tingkat keasaman (pH) yang ekstrem dan kandungan logam berat mencapai tiga kali lipat ambang batas baku mutu.
Ancaman “Peruntukan Lain”
JATAM juga menyoroti Kepmen ESDM 111.K/2024 yang dianggap membuka peluang pembukaan kembali lahan reklamasi. Hal ini dinilai memberikan karpet merah bagi pelaku industri ekstraktif untuk terus mengeruk sumber daya tanpa tanggung jawab pemulihan yang nyata.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim bahkan belum merekomendasikan pemanfaatan lubang tambang untuk budidaya ikan karena kandungan kimia berbahaya. Ini bukti bahwa skema peruntukan lain hanya kiasan untuk membebaskan pebisnis dari kewajiban reklamasi,” tutup Aziz.
Baca juga :
