BALIKPAPAN – Selama Januari–Februari 2026, Polresta Balikpapan menangani 44 kasus narkotika, menangkap 44 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp2,68 miliar.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengungkapkan dari puluhan kasus itu pihaknya mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 38 pria dan 6 wanita.
“Dari 44 tersangka yang diamankan, 30 di antaranya merupakan Generasi Z usia 18–29 tahun,” ujar Jerrold, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Generasi Z di Kota Balikpapan mencapai 203.216 jiwa. Menurutnya, tertangkapnya 30 pemuda dalam jaringan narkotika ini menunjukkan kelompok usia produktif menjadi sasaran empuk peredaran gelap, baik sebagai pengguna maupun kurir.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka masih menggunakan pola lama yang dinilai efektif, yakni sistem jejak (mapping) dan pertemuan langsung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 1.079,01 gram sabu, 8,1 gram tembakau sintetis (gorila), dan 1.319 butir ekstasi.
Secara akumulatif, nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp2.688.215.000. Rinciannya, sabu senilai Rp1,61 miliar, ekstasi Rp1,05 miliar, dan tembakau sintetis Rp4,5 juta.
Jerrold menyatakan penyitaan itu diperkirakan mampu menyelamatkan 16.111 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.440 jiwa atau 32 persen di antaranya merupakan bagian dari Generasi Z.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan akibat narkoba.
“Setiap pengungkapan kasus, setiap gram narkotika yang disita, dan setiap tersangka yang diamankan bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi muda,” tegasnya.
