KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu, Kabupaten Paser berhasil mengungkap kasus pencurian di Laboratorium SMPN 3 Loa Kulu, Kukar, yang terjadi 14 Maret 2025 kemarin. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus seorang pria berinisial M (34) pada 6 April 2025 kemarin.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengatakan, M (34) ditangkap setelah diduga menjadi penadah laptop Chromebook dan proyektor hasil curian di SMPN 3 Loa Kulu.
Dalam peristiwa pencurian itu, barang-barang yang hilang antara lain 28 unit laptop Chromebook, di mana 13 unit masih dalam kotak dan 15 unit lainnya masih dalam tas, serta satu unit proyektor berwarna hitam. Kerugian yang dialami sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp33.400.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi menemukan bahwa pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian berada di wilayah hukum Kota Balikpapan,” ujar Kapolsek.
Akhirnya, pada 6 April 2025, tim berhasil mengamankan dan menangkap M, yang diketahui menerima, menyimpan, dan menjual barang hasil curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa pelaku pencurian laptop melarikan diri ke luar pulau. “Pelaku pencurian saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek.
Kini, M telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu beserta barang bukti 12 unit chromebook.
Baca juga :