BALIKPAPAN – Sebanyak 400 gram lebih sabu hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Berau, pada Rabu (8/1/2025), dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (30/1/2025).
Ratusan gram sabu, yang jadi barang bukti tersebut dimusnahkan oleh polisi dengan cara dilarutan dalam air kemudian diblender, sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran pembuangan.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rezki Satya Dewanto, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menangkap seorang pria berinisial MI (24), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
MI ditangkap saat berada di parkiran sebuah hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (8/1/2025) sore. Pada saat ditangkap, polisi mendapati ratusan gram sabu yang dikemas dalam sembilan paket plastik flip. “Sembilan paket sabu itu disimpan di dalam kotak pancing,” kata Rezki, pada konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Kaltim, Kamis (30/1/2025).
Rezki mengatakan, dari lokasi pertama ini, polisi mengamankan barang bukti 433,76 gram sabu. Selanjutnya, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 64,78 gram dari rumah tersangka MI.
Rencananya, ratusan gram sabu itu akan diedarkan oleh MI di kawasan Berau. Kepada polisi, MI mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pria berinisial A. “Polisi masih mendalami soal informasi ini, termasuk dari mana sabu ini didapatkan tersangka,” kata Rezki.
Baca juga :
- Arsip Pram: Hidup dan Kerdja Sasterawan Indonesia Modern (1)
- Arsip Pram: Hidup dan Kerdja Sasterawan Indonesia Modern (2)
- Arsip Pram: Hidup dan Kerdja Sasterawan Indonesia Modern (3)