• Berita
  • Persiapan Haji Kaltim 2026 Capai 100 Persen, Kloter Pertama Masuk Embarkasi Balikpapan 26 April
Berita

Persiapan Haji Kaltim 2026 Capai 100 Persen, Kloter Pertama Masuk Embarkasi Balikpapan 26 April

Persiapan Haji Kaltim 2026 hampir tuntas. 3.166 jemaah siap berangkat mulai 26 April. Masa tunggu kini dipukul rata 26 tahun.

Kabah di Mekah, Arab Saudi. (Foto : iStock/afby71)

SAMARINDA – Persiapan pemberangkatan jemaah haji asal Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 dilaporkan hampir menembus angka 100 persen. Kesiapan tersebut meliputi rampungnya dokumen perjalanan, bimbingan manasik, hingga pengukuhan panitia penyelenggara ibadah haji.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kaltim, H. Mohlis Hasan, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan berjalan presisi sesuai linimasa pemerintah pusat. Jika tidak ada aral melintang, kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan pada 26 April 2026 mendatang.

“Insyaallah, seluruh penyelenggaraan ibadah haji di Kaltim berjalan sesuai jadwal. Jemaah kloter pertama akan mulai masuk ke Embarkasi Balikpapan pada 26 April,” terang Mohlis saat memaparkan progres kesiapan haji, Kamis (2/4/2026).

Mobilisasi Jemaah dan Kuota Terpenuhi

Menjelang hari keberangkatan, Kantor Wilayah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota melalui Kantor Kemenag setempat. Fokus utamanya adalah menjamin kelancaran transportasi dari daerah asal menuju bandara. Mohlis menegaskan bahwa seluruh jemaah wajib sudah tiba di embarkasi dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum terbang ke Tanah Suci.

Terkait kuota, Embarkasi Balikpapan tahun ini akan memberangkatkan total 5.812 jemaah. Khusus untuk jemaah asal Kalimantan Timur, tercatat sebanyak 3.166 orang yang dipastikan berangkat.

Angka tersebut sedikit bergeser dari kuota asli Kaltim sebesar 3.189 orang. Selisih 23 kursi ini terjadi akibat adanya dinamika mutasi jemaah, baik yang pindah keberangkatan ke luar embarkasi maupun sebaliknya.

Kebijakan Baru Masa Tunggu Nasional

Tahun 2026 menjadi titik awal penerapan kebijakan baru dalam penentuan kuota. Jika sebelumnya kuota berpijak pada jumlah penduduk muslim, kini pemerintah beralih sepenuhnya ke sistem daftar tunggu (waiting list). Artinya, prinsip “pendaftar pertama berangkat pertama” menjadi acuan mutlak.

Perubahan sistem ini berdampak signifikan pada durasi antrean. Pemerintah memutuskan untuk menyamaratakan masa tunggu secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Kebijakan ini menghapus disparitas masa tunggu antarwilayah di Kaltim yang sebelumnya sangat timpang, seperti di Mahakam Ulu (17 tahun) dan Samarinda (36 tahun).

“Mulai tahun 2026, masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini adalah kebijakan baru yang memberikan standarisasi waktu tunggu bagi seluruh calon jemaah,” tutup Mohlis.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar