BALIKPAPAN — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Khusus di dalam negeri, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Peraturan itu ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan sehari kemudian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie menilai kebijakan tersebut menimbulkan perbedaan persepsi, termasuk terkait kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Polri menganggap ini urusan internal, tetapi substansinya bersinggungan dengan lembaga lain,” ujar Jimly di Balikpapan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Jimly, pengaturan penugasan lintas lembaga seharusnya berada pada level regulasi yang lebih tinggi. Ia menilai Perpol tidak ideal karena menyentuh kewenangan kementerian dan lembaga lain, serta aparatur sipil negara.
“Kami akan mengusulkan agar pengaturannya dinaikkan, minimal Peraturan Presiden, atau idealnya Peraturan Pemerintah,” katanya.
Ia juga menyoroti fungsi penyidikan yang saat ini tidak hanya dimiliki Polri. “Sekarang ada sekitar 56 sampai 57 instansi yang memiliki kewenangan penyidikan, termasuk PPNS,” ujarnya.
Terkait putusan MK, Jimly menilai persoalan utama justru terletak pada penjelasan undang-undang yang dinilai menimbulkan multitafsir. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme aparat penegak hukum agar penugasan di luar fungsi utama tidak mengaburkan peran institusi.
Dalam kunjungannya ke Balikpapan, Jimly juga menyerap berbagai masukan dari tokoh masyarakat dan kalangan akademisi, terutama terkait persoalan lingkungan hidup, pertambangan, dan konflik agraria di Kalimantan Timur.
Seluruh masukan tersebut akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan perumusan kebijakan reformasi Polri ke depan, baik melalui undang-undang maupun evaluasi terhadap peraturan kepolisian.
Baca juga :
