Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi bagian tubuh satwa liar. Tim Gakkum menyergap pelaku di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang.
Petugas menemukan ribuan keping sisik satwa dilindungi ini dalam kantong plastik hitam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Ia menyatakan akan menelusuri mata rantai perdagangan ilegal ini. Pendalaman kasus dilakukan guna mengetahui jaringan yang terhubung dengan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HLY diketahui sebagai pemain antarpulau yang berasal dari Jawa Timur. Ia tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu bergerak menuju Sintang empat hari kemudian untuk mencari pasokan sisik trenggiling.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ilegal ini melalui media sosial Facebook. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Saat ini, HLY telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti 1,38 kg sisik trenggiling dan satu unit ponsel telah disita untuk kepentingan persidangan.
Baca juga:
