KUKAR – Kepolisian Sektor Samboja kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial P (26) ditangkap saat kedapatan membawa 12 paket sabu dengan total berat kotor 3,99 gram, Sabtu dini hari (26/7/2025).
Penangkapan berlangsung di Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin Aipda Abdul Gapur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Petugas menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya dan 11 paket lainnya disimpan dalam kotak rokok di tangan kiri,” jelas Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.
P mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan tidak dapat menunjukkan izin atau bukti penggunaan yang sah. Selain sabu, polisi turut menyita sebuah handphone dan kotak rokok berwarna ungu sebagai barang bukti.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sarlendra menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami. Kami akan terus bergerak menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Baca juga :