SAMARINDA – Personel Satuan Samapta Polresta Samarinda mengungkap kasus kepemilikan narkotika dan senjata tajam saat patroli rutin di kawasan Jalan Moeis Hasan, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu dini hari (19/7/2025).
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Samapta Kompol Raden Dinar Kartasasmita menjelaskan, kegiatan patroli dialogis itu dimulai pukul 02.30 Wita dan melibatkan delapan personel dari Regu 02 Unit Beat 08, 09, 10, dan 11.
“Saat melintas di lokasi yang rawan aktivitas kendaraan berat, petugas menemukan truk putih terparkir mencurigakan di pinggir jalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketika dihampiri untuk diberi imbauan, dua pria di dalam truk menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas lalu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat 0,33 gram brutto, satu bilah badik, serta alat isap sabu seperti bong, pipet, sendok takar, timbangan digital, dan beberapa unit handphone.
“Kedua pelaku langsung kami amankan dan serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” kata Kompol Raden Dinar.
Kedua pria tersebut berinisial AS (32) dan HS (43), warga Balikpapan yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca juga :