KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM berhasil mengamankan sekitar 50.000 ton batubara tak bertuan di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara. Puluhan ribu ton batubara yang diduga hasil pertambangan ilegal tersebut ditemukan di enam titik berbeda di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari pada 14–15 Januari 2026. Tim menemukan tumpukan (stockpile) batubara tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan khusus (jetty) serta area penambangan. Sebagai langkah pengamanan awal, petugas telah memasang barikade, segel Ditjen Gakkum ESDM, serta papan larangan yang menyatakan tumpukan tersebut sebagai aset negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang.
“Saat ini stockpile batubara tersebut telah diamankan dengan pemasangan garis segel dan plang larangan. Selanjutnya, kami akan menelusuri asal-usul barang tersebut serta melakukan penilaian kuantitas dan kualitas melibatkan pihak independen atau surveyor,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Setelah seluruh proses penilaian selesai, batubara temuan ini rencananya akan dilelang secara resmi. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM.
Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi yang melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca juga :
