KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada operasi yang berlangsung 15-19 November 2025. Tim berhasil mengamankan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 87,15 gram beserta alat press, plastik klip, dan timbangan digital.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Handil Terusan, Kecamatan Anggana. Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan operasi undercover buy.
Pada Rabu dini hari, 19 November 2025, petugas berhasil menangkap dua pemuda, H (22) dan AR (32). Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus sabu yang diserahkan dalam kotak rokok serta barang bukti pendukung lainnya.
“Kedua pelaku ini kita amankan saat transaksi, dan dari keterangan mereka kita kembangkan penyelidikan ke pemasoknya,” ujar AKP Suyoko.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, polisi menelusuri keberadaan pemasok yang disebut sebagai S. Penelusuran mengarah ke Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Badak Baru, Muara Badak. Pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan Supriyadi beserta barang bukti sabu yang disimpan di dalam tisu dan jok motor.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 20 bungkus sabu lain yang disembunyikan dalam brankas besi di kontrakan pelaku. Total barang bukti dari tersangka Supriyadi mencapai puluhan gram.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan setelah S mengaku telah menitipkan sabu kepada dua orang lainnya. Sekitar pukul 11.30 Wita, polisi mengamankan JM di depan sebuah minimarket di Jalan Bina Raga, Muara Badak Ulu. Dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkus sabu serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Pengembangan terakhir membawa petugas ke Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu. Di lokasi ini, aparat berhasil menangkap A (41). Penggeledahan di rumah pelaku mengungkap upaya penyimpanan sabu dalam botol plastik Gatsby yang diletakkan di dalam mesin cuci.
AKP Suyoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kukar. “Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga :
