SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah ini diambil guna merespons berbagai potensi keluhan masyarakat selama proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan posko pengaduan dibuka untuk menindaklanjuti berbagai dugaan maladministrasi dalam proses SPMB. Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi nomor +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman di Samarinda.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sebagai bentuk pengawasan Ombudsman,” ujar Mulyadin lewat keterangan tertulisnya.
Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPMB dilakukan secara menyeluruh setiap tahun, mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pasca-SPMB. Menurutnya, hasil pengawasan ini menjadi bentuk evaluasi atas kualitas layanan publik di sektor pendidikan.
Berdasarkan pengawasan tahun 2024 lalu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan pada tahap pra-pelaksanaan, seperti tidak adanya pemetaan daya tampung, zonasi, serta keluarga tidak mampu dan disabilitas oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Dwi Farisa Putra Wibowo menyebut Ombudsman Kaltim memberikan atensi khusus terhadap pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung A Kampus Melati, Samarinda Seberang.
“Kami menerima dua laporan terkait proses pemindahan SMA 10 yang berdampak pada pelaksanaan SPMB di sekolah tersebut,” katanya.
Dwi menjelaskan bahwa esensi dari pelaksanaan SPMB adalah pemerataan akses pendidikan serta kedekatan peserta didik dengan sekolah di domisili masing-masing. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memastikan hak peserta didik dan orang tua yang mendaftar di Gedung B SMA 10 tidak diabaikan.
Selain itu, Dwi juga menyoroti status SMA 10 sebagai sekolah berasrama yang secara regulasi seharusnya tidak ikut dalam skema penerimaan jalur SPMB. Ia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada payung hukum daerah yang mengatur sekolah berasrama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur.
“Sekolah berasrama tidak bisa melaksanakan penerimaan jalur asrama sekaligus jalur SPMB,” tegas Dwi merujuk Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Baca juga :
- Pupuk Kaltim Kembangkan Smart Green House di Kutai Timur
- IKN Teken Kontrak Perdana, Bangun Jalan Senilai Rp3,04 Triliun
- ITK Kembangkan Kompor KOBRA dari Limbah Sawit dan Singkong