• Berita
  • Lacak Ratusan Ribu Rekening Penipu, IASC Blokir Dana “Scam” Senilai Rp 638,9 Miliar
Berita

Lacak Ratusan Ribu Rekening Penipu, IASC Blokir Dana “Scam” Senilai Rp 638,9 Miliar

Terima 579 ribu laporan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bentukan OJK berhasil blokir dana penipuan senilai Rp638,9 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltimtara, Misran Pasaribu. (Foto : kaltimprov.go.id)

SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat ruang gerak pelaku kejahatan siber di sektor keuangan. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), otoritas berhasil membekukan ratusan miliar rupiah dana hasil penipuan (scam) dan mengembalikannya kepada para korban.

Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, pusat koordinasi penanganan laporan transaksi keuangan ilegal tersebut tercatat telah memproses sebanyak 579.459 laporan penipuan dari masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, menjelaskan dari total laporan yang masuk, tim IASC berhasil mengidentifikasi 998.558 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Dari hampir satu juta rekening terafiliasi tersebut, sebanyak 515.554 rekening telah resmi diblokir. Langkah respons cepat ini berhasil menyelamatkan dan memblokir aliran dana panas senilai Rp638,9 miliar,” ungkap Misran saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kaltim Semester I-2026 di Kantor OJK Kaltim, Selasa (30/6/2026).

Kembalikan Rp 169,3 Miliar ke Kantong Korban

Misran menambahkan, penanganan yang dilakukan IASC tidak sekadar membekukan aset digital para pelaku, melainkan juga berfokus pada upaya pemulihan kerugian masyarakat. Hingga akhir Mei 2026, nilai dana yang berhasil ditarik kembali dan diserahkan kepada para korban telah menyentuh angka Rp169,3 miliiar.

Selain membidik rekening perbankan, intervensi hukum juga menyasar pada infrastruktur komunikasi penipu. Tercatat, sebanyak 120.115 nomor telepon seluler yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan telah dilaporkan dan diblokir melalui koordinasi lintas kementerian.

Menurut Misran, keberhasilan operasi penumpasan kejahatan keuangan ini sangat ditentukan oleh keterlibatan dan kecepatan respons dari para korban itu sendiri.

“Semakin cepat laporan disampaikan oleh korban setelah menyadari dirinya tertipu, semakin besar pula peluang bagi tim untuk langsung memblokir rekening penampung milik pelaku dan menyelamatkan dana tersebut,” tuturnya.

Imbauan Memanfaatkan “Golden Time” Melapor

OJK Kaltimtara pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan digital, baik bermodus investasi ilegal, judi online, maupun phishing, untuk segera memanfaatkan kanal pengaduan resmi IASC atau Satgas PASTI.

Penundaan pelaporan dinilai memberikan waktu bagi pelaku untuk menguras atau memindahkan dana hasil curian ke jaringan rekening layer kedua dan ketiga, sehingga menyulitkan proses penelusuran.

“Jika laporan cepat ditangani di menit-menit awal kejadian, peluang dana korban untuk diselamatkan, disita, dan dikembalikan ke rekening asal juga akan semakin besar,” pungkas Misran Pasaribu.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar