BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan pada periode 2017–2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan tersangka berinisial AA IKK, yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP).
“Pada hari ini, Rabu (11/3/2026), kami melaksanakan penetapan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance, yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), kepada PT Bara Surya Perkasa (BSP) pada periode 2017 hingga 2019,” kata Donny.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada 2017 untuk kebutuhan modal kerja atau investasi senilai sekitar Rp20 miliar.
Pada 2018 hingga 2019, pembiayaan tersebut kembali bertambah sekitar Rp4 miliar, sehingga total outstanding pembiayaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Donny.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejari Balikpapan meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Donny mengatakan penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ke depan kami akan terus menggali pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun terkait penggantian kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan baru satu orang, yakni AA IKK selaku Direktur PT BSP sebagai pihak yang menerima manfaat dari pembiayaan tersebut.
Penyidik juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta meminta keterangan dari tersangka.
