BALIKPAPAN – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan klarifikasi terkait alokasi hibah bernominal fantastis dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda) kepada Polda Kaltim dalam APBD 2025. Irjen Endar menegaskan bahwa seluruh bantuan tersebut memiliki landasan hukum yang resmi dan transparan.
Berdasarkan data APBD 2025, tercatat beberapa daerah mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur kepolisian. Pemkab Kutai Timur menganggarkan Rp28 miliar untuk pembangunan garasi roda empat dan roda enam Ditpamobvit Polda Kaltim. Sementara itu, Pemkot Bontang mengalokasikan Rp17,7 miliar untuk pembangunan barak bujang, dan Pemkab Paser menghibahkan Rp16 miliar untuk garasi serta Rp5,6 miliar untuk drainase.
Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa mekanisme hibah kepada instansi vertikal seperti Polri, TNI, maupun Kejaksaan telah diatur dalam Permendagri, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Keuangan.
“Hibah daerah itu ada aturannya dan resmi. Prosesnya diawali dari pengajuan, kemudian dibahas di DPRD mengenai urgensi serta kepantasannya. Setelah diputuskan, baru dianggarkan dalam APBD dan diterbitkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” ujar Irjen Endar, Senin (6/4/2026).
Kapolda menjamin bahwa hibah tersebut tidak berkaitan dengan upaya “pengamanan” atau pengondisian kasus hukum di daerah pemberi hibah. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana tetap mengikuti mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diawasi ketat oleh BPK dan BPKP.
“Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengondisikan kasus hukum. Di daerah lain juga berlaku hal yang sama. Dalam penegakan hukum, kami tetap tegas. Di Kutai Timur misalnya, jika ada korupsi tetap kami proses meski kami menerima hibah dari sana,” tegasnya.
Menurut Endar, dukungan dari pemerintah daerah sangat membantu di tengah keterbatasan anggaran belanja internal kepolisian. Kerja sama antarlembaga ini disebut telah berjalan lama, termasuk dalam mendukung operasional pengamanan seperti pada momentum Pilkada.
