• Berita
  • Gegara Tersinggung, Pemuda di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Rekan Kerja
Berita

Gegara Tersinggung, Pemuda di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Rekan Kerja

Seorang pemuda berinisial MRS di Balikpapan nekat menghabisi nyawa RAL, perempuan yang juga teman kerjanya karena tersinggung.

Kasus pembuhunan di Balikpapan terungkap.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Anton Firmanto menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Balikpapan. (Foto : Propublika)

BALIKPAPAN – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan muda di outlet makanan Korea-Jepang di kawasan Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (24/12/2024) malam. Berdasar pengusutan terbukti bahwa mayat tersebut adalah korban kasus pembunuhan.

Tak sampai 12 jam, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MRS, yang merupakan pelaku pembunuhan. Kapolresta Balikpapan Komisari Besar Polisi Anton Firmanto mengatakan, MRS ditangkap pada Rabu (25/12/2024) dini hari, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membunuh RAL pada Selasa (24/12/2024) sore. MRS ini rekan kerja dari korban,” kata Anton pada konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Anton menerangkan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat MRS, mendatangi otlet di Jalan Indrakila, pada Selasa (24/12/2024) sore. Di otlet tersebut, sudah lebih dulu ada RAL.

MRS sempat menyuruh RAL untuk mencuci tupperware. RAL lalu melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan MRS.

“Dalam pemeriksaan, MRS mengaku dikatain oleh korban dengan sebutan tolol dan monyet,” kata Anton.

Tersinggung dengan ucapaan korban, MRS lalu memukul kepala bagian belakang korban hingga jatuh. Korban sempat berusaha melawan, namun tersangka memiting leher korban hingga lemas selama 15 menit.

“Korban lalu dijatuhkan ke lantai sehingga mukanya membentur lantai,” kata dia.

Sadar korbannya tak bernyawa, pelaku lalu mengambil handphone korban dan membuka tas korban untuk mencari barang berharga lalu meninggalkan outlet.

MRS, sebut Anton berencana menjual handphone korban. Namun berubah pikiran saat dalam perjalanan pulang ke mes. Dia lalu mampir ke sebuah toko pakaian dan membeli jilbab berwarna hitam.

“Jilbab itu digunakan untuk membungkus handphone korban sebelum akhirnya dibuang ke jembatan di kawasan Damai,” kata Anton.

Tersangka lalu mendatangi outlet di Jalan Pupuk untuk menjemput sang kekasih, R, yang juga bekerja di outlet makanan yang sama. Pelaku lalu membawa R ke outlet Jalan Indrakila karena R dijadwalkan berganti shift kerja dengan korban.

“Sesampainya di outlet R dan MRS menemukan korban sudah tidak bernyawa lalu melapor ke warga sebagai alibi,” kata Anton.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa handphone korban, kunci motor pelaku, jilbab pasmina dan gelang pelaku.

Gelang pelaku ini, jadi sebab leher korban mengalami luka saat dipiting pelaku. Akibat perbuatannya dalam kasus pembuhunan ini, MRS dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga :

 

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar