MAHAKAM ULU – Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu berhasil meringkus seorang pria berinisial PH (34) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Jumat (6/2/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan di samping SD Negeri 02 Long Bagun sekitar pukul 02.30 WITA setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Eko Alamsyah, mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan beserta barang bukti sabu siap edar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Mahakam Ulu.
Barang Bukti Sabu dan Timbangan Digital Disita
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka. Selain serbuk kristal putih tersebut, polisi juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, alat hisap (bong), pipet kaca, ponsel, dan uang tunai Rp500.000.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali untuk mencari keuntungan. Kami juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku untuk mencari bukti tambahan,” ujar AKBP Eko Alamsyah lewat keterangan tertulisnya.
Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, PH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mahakam Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lain yang mungkin terlibat di wilayah perbatasan tersebut.
