JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melayangkan kritik keras terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan ekspresi lantaran mengandung “pasal karet” yang berpotensi memicu pembredelan digital di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK yang diteken pada 13 Maret 2026 tersebut. Menurutnya, batasan yang tidak jelas ini dapat digunakan secara subjektif untuk menyensor informasi yang kritis terhadap otoritas.
“Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas,” ujar Nany dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Dampak dari peraturan ini disebut telah memakan korban, yakni media Magdalene.id. Akun Instagram @magdaleneid mengalami pembatasan akses pada 3 April 2026 setelah mengunggah liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela, menambahkan bahwa sistem otomatis SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang diatur dalam SK tersebut membuka peluang intervensi negara tanpa parameter hukum yang akuntabel. Apalagi, platform digital diwajibkan menghapus konten dalam waktu maksimal 4 jam setelah perintah menteri keluar.
“Ketiadaan mekanisme hukum pers dan tidak dilibatkannya Dewan Pers menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif. Ini adalah bentuk pembredelan digital,” tegas Nany.
Atas situasi tersebut, AJI Indonesia menyampaikan lima poin tuntutan utama, di antaranya:
Menuntut Menteri Komdigi mencabut SK Nomor 127/2026.
Mendesak pembukaan kembali akses pada akun @Magdaleneid.
Mendorong evaluasi Kepmen Nomor 522/2024 agar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Meminta Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap konten-konten jurnalistik.
AJI menegaskan bahwa ketentuan dalam SK tersebut berpotensi melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin pers bebas dari penyensoran dan pembredelan.
