SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2025. Dalam sidang di Jakarta, Rabu (9/7/2025), majelis hakim memutus perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan menilai dalil-dalil kubu penantang tidak terbukti serta tidak memengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dengan putusan tersebut, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu dinyatakan sah. Pasangan Angela Idang Belawan–Suhuk resmi melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Keputusan ini sekaligus meredam polemik dugaan praktik politik uang yang sempat menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyambut baik berakhirnya perselisihan hukum tersebut. Ia menegaskan kini saatnya semua pihak berhenti berdebat dan fokus membangun daerah. “Proses sudah selesai dan diterima semua pihak. Saatnya pemerintah baru menata langkah, mempercepat administrasi, termasuk menyusun RPJMD yang sempat tertunda,” ujarnya.
Menurut Ekti, Mahakam Ulu menyimpan potensi besar di sektor pertanian dan perikanan. Sepanjang aliran Sungai Mahakam, potensi budidaya ikan hingga pengembangan komoditas pangan dinilai sangat menjanjikan. “Mahakam Ulu memiliki bentang alam luar biasa. Sektor perikanan dan pertanian harus ditempatkan sejajar dengan pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyoroti lemahnya dasar regulasi sektor pertanian. Tanpa payung hukum yang jelas, kebijakan cenderung bergantung pada visi kepala daerah. “Ke depan, kita butuh peraturan daerah khusus untuk pertanian, sebagaimana di beberapa provinsi lain. Hal ini penting agar petani tidak lagi dipinggirkan,” tambahnya.
Ekti pun mendorong Bamperda DPRD Kaltim segera menyusun regulasi yang berpihak kepada petani. Ia optimistis, dengan landasan hukum yang tepat, pertanian dan perikanan dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru di Mahakam Ulu.
Baca juga :
